Menjaga Marwah Jurnalisme Ditengah Gelombang Trial By Media
Oleh: Ir. Martayadi Tajuddin, MM
Polemik yang menyeret nama Ketua KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pers, pegiat media sosial, dan masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai narasi yang mengaitkan AKBP Mat Sanusi dengan dugaan persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi konsumsi publik. Bahkan, sejumlah pemberitaan dan konten media sosial secara tidak langsung membangun persepsi mengenai integritas, moralitas, dan kredibilitas yang bersangkutan sebelum adanya fakta yang terverifikasi maupun kesimpulan dari proses pemeriksaan yang sah.
Di sinilah letak persoalannya.
Dalam kaidah jurnalistik profesional, informasi yang menyangkut kehormatan, reputasi, dan nama baik seseorang harus diuji secara ketat melalui verifikasi berlapis, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta penyajian informasi yang berimbang. Prinsip *cover both sides* bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama agar media tidak terjebak menjadi alat pembentuk opini sepihak.
Ketika sebuah pemberitaan lebih menonjolkan dugaan, asumsi, atau keterangan yang belum teruji tanpa menghadirkan klarifikasi yang memadai dari pihak yang dituduh, maka publik berpotensi diarahkan pada penghakiman sosial sebelum kebenaran memperoleh ruang yang cukup untuk diuji.
Lebih jauh lagi, perkembangan terbaru justru menghadirkan fakta yang patut menjadi perhatian bersama. Pemilik akun media sosial yang sebelumnya menyebarkan berbagai tuduhan terhadap AKBP Mat Sanusi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui bahwa informasi yang disebarkannya tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang valid. Pengakuan tersebut bukan hanya menjadi koreksi terhadap informasi yang telah beredar, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ruang digital sangat rentan digunakan untuk membentuk persepsi publik melalui narasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, media seharusnya tidak hanya bersemangat mengangkat tuduhan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral yang sama besar untuk memberikan ruang yang proporsional terhadap klarifikasi, hak jawab, dan perkembangan fakta terbaru yang muncul.
Pers juga perlu menyadari bahwa figur publik sering kali menjadi sasaran berbagai manuver opini. Di tengah dinamika organisasi, persaingan kepentingan, maupun kontestasi pengaruh dalam ruang sosial dan politik, tidak tertutup kemungkinan muncul upaya-upaya tertentu untuk membangun persepsi negatif terhadap individu tertentu melalui isu-isu yang sensitif secara moral, karena setiap informasi yang berpotensi merusak reputasi seseorang harus diuji secara lebih ketat daripada sekadar mengejar sensasi dan trafik pembaca.
Di tengah dinamika tersebut, terdapat pula fakta yang tidak dapat diabaikan dalam melihat kapasitas kepemimpinan AKBP Mat Sanusi di ruang pengabdian publik, khususnya dalam pembinaan olahraga daerah. Di bawah kepemimpinannya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, kontingen Jambi pada PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, berhasil mencatatkan peningkatan prestasi yang signifikan dengan raihan 1 medali emas, 8 perak, dan 10 perunggu, serta menempati peringkat 17 dari 38 provinsi peserta.
Capaian tersebut menunjukkan adanya tren perbaikan dibandingkan PON 2024 Aceh-Sumut yang hanya menghasilkan 1 perak dan 10 perunggu. Peningkatan ini menjadi indikator bahwa sistem pembinaan atlet bela diri di Jambi berjalan lebih baik, terarah, dan menunjukkan hasil nyata dalam waktu yang relatif singkat. Sebagian besar atlet yang bertanding pun merupakan atlet yang sama, sehingga peningkatan prestasi ini mencerminkan adanya penguatan pola pembinaan, kesiapan, serta manajemen organisasi olahraga di bawah koordinasi KONI Jambi.
Apakah ada motif tertentu di balik munculnya berbagai narasi yang menyerang kredibilitas AKBP Mat Sanusi? Pertanyaan tersebut tentu sah diajukan dalam ruang publik. Namun sebagai insan pers yang menjunjung profesionalisme, jawaban atas pertanyaan itu harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi.
Yang jelas, dari sudut pandang etika jurnalistik, setiap upaya pembentukan opini publik melalui informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi individu yang diberitakan maupun bagi kepercayaan masyarakat terhadap media itu sendiri.
Karena itu, momentum ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Media harus kembali pada fungsi utamanya sebagai penyampai fakta, bukan pengadil. Media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan sebagai sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. Dan masyarakat harus semakin kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar sebelum mempercayai atau menyebarluaskannya.
Pada akhirnya, kredibilitas seseorang tidak boleh dihancurkan oleh rumor, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini yang dibangun tanpa landasan fakta yang kuat. Itulah esensi jurnalisme yang sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.(*)



