Oleh: Sahabat Alam Jambi

Stabilitas nilai tukar rupiah belakangan ini menghadapi tantangan serius. Salah satu faktor fundamental yang menguras kekuatan mata uang Garuda bukan sekadar dinamika ekonomi global, melainkan adanya praktik culas di dalam negeri berupa manipulasi data ekspor. Tindakan pidana yang sengaja mengubah, memalsukan, atau melaporkan informasi tidak benar dalam dokumen pabean ekspor telah menjadi benalu bagi stabilitas ekonomi nasional.

Praktik ilegal ini dirancang secara sistematis agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke dalam negeri jauh lebih kecil daripada yang seharusnya. Sisa keuntungan riil dari kekayaan alam Indonesia kemudian sengaja disimpan atau “diparkir” di luar negeri demi keuntungan segelintir oknum. Di Indonesia, kejahatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan pencucian uang yang berdampak serius terhadap kebocoran pendapatan negara.

Berdasarkan pola yang terjadi, terdapat tiga modus utama yang kerap digunakan para pelaku kejahatan devisa ini:

1. Under-Invoicing

Mencantumkan harga barang jauh lebih rendah dalam dokumen resmi di Indonesia dibandingkan harga jual riil di pasar internasional.

2. Transfer Pricing yang Tidak Wajar

Menjual komoditas dengan harga murah kepada perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang (shell company) milik sendiri di negara suaka pajak, seperti Singapura. Perusahaan tersebut kemudian menjual kembali komoditas kepada pembeli akhir dengan harga normal yang jauh lebih tinggi.

3. Trade Misinvoicing

Memanipulasi data jumlah, volume, kualitas, atau jenis barang ekspor sehingga tidak sesuai dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya dikirim.

Dampak dari kejahatan ekonomi ini sangat masif dan menjangkau berbagai sektor. Pertama, hilangnya cadangan devisa. Berkurangnya pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri melemahkan kemampuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kedua, terjadinya kebocoran penerimaan pajak. Praktik ini memangkas nilai Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea keluar karena basis perhitungan pajaknya diperkecil secara ilegal.

Investigasi pemerintah menunjukkan angka yang mencengangkan. Selisih laporan perdagangan ekspor ke negara tujuan dapat mencapai 57 persen hingga 200 persen. Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kerugian fiskal masif yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Untuk mengatasi kebocoran devisa dari sektor komoditas strategis seperti kelapa sawit (CPO) dan batu bara, Pemerintah Indonesia kini melakukan penegakan hukum secara intensif dan tanpa kompromi. Langkah-langkah strategis yang tengah dijalankan antara lain:

Investigasi Berbasis Teknologi

Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan data manifest pabean domestik dengan data pelabuhan di negara tujuan ekspor secara real time.

Sanksi Tanpa Pandang Bulu

Pemerintah menerapkan tindakan tegas mulai dari pemblokiran izin usaha, denda administratif, penyitaan aset, hingga tuntutan pidana penjara bagi eksportir nakal.

Pengawasan Satu Pintu

Pemerintah menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN satu pintu dalam tata kelola komoditas strategis guna mengawasi kepatuhan pelaporan devisa secara langsung dan transparan.

Upaya penyelamatan devisa negara ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Menindak tegas para pelaku manipulasi ekspor merupakan harga mati demi mewujudkan keadilan sosial dan memastikan kekayaan alam Indonesia sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan diparkir di rekening asing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bersama pemerintahan yang bersih, saatnya mengawal penegakan hukum ini demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih tangguh. (*)