Kabarina.com – Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini, menanggapi berbagai pernyataan yang disampaikan Afrizal terkait sengketa tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03.

Menurut Sarbaini, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan. Namun, substansi persoalan tersebut merupakan masalah hukum pertanahan yang harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan maupun pembatalan hak atas tanah. Sarbaini menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan negara tidak dapat dibatalkan secara sembarangan hanya berdasarkan opini atau asumsi.

“Pembatalan hak atas tanah harus melalui prosedur hukum yang jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan nada bercanda, Sarbaini menyebut bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum, bukan sekadar perdebatan tanpa dasar.

“Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar argumentasi yang berkembang di ruang publik masih berupa klaim yang belum disertai dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang menggambarkan seolah-olah pihak tertentu merupakan korban atau pihak yang paling benar, padahal kebenarannya harus diuji melalui proses hukum.

Terkait klaim kepemilikan tanah oleh Iskandar, Sarbaini menegaskan bahwa hal tersebut masih harus dibuktikan secara hukum. Ia menyebut dokumen yang selama ini dikemukakan belum tentu dapat dijadikan dasar yang sah untuk membuktikan hak atas tanah dimaksud.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut diduga pernah diperjualbelikan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu. Karena itu, validitas dokumen-dokumen tersebut harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

Sarbaini juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi pengalihan atau penjualan terhadap aset milik pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen,” tegasnya.

Terkait gugatan perdata yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Sarbaini menilai langkah tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian maupun penundaan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Menurutnya, perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda, baik dari sisi objek pemeriksaan, tujuan maupun mekanisme penyelesaiannya.

Ia juga menilai argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Penerapan aturan tersebut harus dilihat secara kontekstual sesuai karakteristik perkara dan perkembangan hukum yang berlaku saat ini,” katanya.

Sarbaini menegaskan bahwa seluruh klaim dan dalil yang disampaikan masing-masing pihak pada akhirnya akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Yang perlu ditegaskan, tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, putusan pengadilanlah yang akan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menyatakan bahwa langkah pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga dan melindungi aset daerah.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif.(*)