Suami Dituntut Seumur Hidup di Kasus 12 Kg Narkoba, Istri Minta Keadilan “Dia Hanya Pengantar”
Kabarina.com – Kasus dugaan pengantaran narkoba seberat 12 kilogram yang menjerat dua pria, Angga Syah Putra Warga Kelurahan Broni Kecamatan Danau Sipin, dan Gilang Eko Prayogi, Warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terus menyita perhatian. Dalam persidangan yang tengah berjalan, Angga dan Gilang diketahui menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Di tengah proses hukum tersebut, istri Angga, Nola, bersama keluarga besar serta orang tua Gilang Eko Prayogi, menyuarakan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara ini.
Menurut Nola, suaminya dan Gilang hanya berperan sebagai pengantar barang, bukan sebagai pemilik narkoba tersebut. Ia bahkan menyebut sejak awal proses penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi telah diketahui bahwa barang haram itu bukan milik suaminya.
“Sekali lagi kami tidak meminta suami saya dibebaskan. Saya hanya meminta keadilan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Nola dengan suara bergetar.
Ia menegaskan, jika memang suaminya terbukti bersalah, keluarga siap menerima konsekuensi hukum. Namun ia berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Kalau memang salah, silakan dihukum. Tapi jangan sampai orang yang bukan pemilik barang menanggung semuanya,” katanya.
Nola juga mengungkapkan adanya sosok yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Menurutnya, orang itu bernama Feri Rupit yang disebut saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Riau, Pekanbaru.
Ia mengaku pernah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga Feri. Dalam percakapan itu, Nola diminta agar tidak membawa nama Feri ke dalam perkara tersebut.
“Orang itu mengatakan jangan sampai nama Feri terbawa kasus ini karena bisa menambah hukumannya. Katanya kasihan dengan anak dan istrinya,” ungkap Nola.
Tidak hanya itu, sekitar satu bulan setelah Angga dan Gilang ditangkap, Nola kembali mengaku menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Feri Rupit.
Dalam percakapan tersebut, kata Nola, orang itu menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu keluarga Angga, termasuk anak dan istrinya, dengan syarat barang tersebut diakui sebagai milik Angga dan Gilang.
“Dia bilang tenang saja, anak dan istri akan dibantu. Yang penting barang itu diakui saja punya Angga dan Yogi,” ujar Nola.
Kini, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara ini secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua yang benar-benar terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya orang kecil. Kami tidak punya kekuatan apa-apa selain berharap hukum benar-benar ditegakkan. Kami percaya keadilan masih ada,” kata Nola.
Dengan penuh harap, ia juga menyampaikan pesan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Jaksa Agung RI Burhanuddin agar perkara ini dapat menjadi perhatian.
“Pak Presiden Prabowo, tolong kami. Kami punya anak kecil. Kami hanya mencari keadilan. Di mana hukum di negara ini jika orang yang bukan pemilik barang harus menanggung semuanya,” tutup Nola. (*)



