PN Jambi Nyatakan Oknum Polisi dan Rekannya Lakukan PMH, BPKB Milik Warga Dijaminkan ke Bank Tanpa Hak
Kabarina.com – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan Dua tergugat, yakni M selaku Tergugat I dan D, anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, selaku Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Hamin, warga Jambi yang berjuang hampir dua tahun untuk mendapatkan kembali haknya.
Permasalahan ini bermula saat Hamin meminjam sejumlah uang kepada D. Keduanya mengikat kesepakatan melalui surat perjanjian yang ditandatangani bersama, dengan dua BPKB kendaraan milik Hamin diserahkan sebagai jaminan.
D mengaku kepada Hamin bahwa uang yang dipinjamkan merupakan uang pribadinya. Dalam surat perjanjian tersebut tidak terdapat nama M, maupun klausul yang menyebut keterlibatan pihak ketiga. Hamin kemudian melunasi seluruh kewajibannya dan meminta agar BPKB miliknya dikembalikan. Namun, D menyatakan bahwa BPKB tersebut telah berada di tangan M.
Di sinilah titik awal kecurigaan Hamin. Ia sama sekali tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan M, tidak pernah bertransaksi dengannya, serta tidak pernah mengetahui keterlibatan M sejak awal hingga pelunasan utangnya kepada D.
Fakta yang kemudian terungkap di persidangan semakin memperjelas dugaan adanya persekongkolan. M diduga telah memberikan sejumlah uang kepada D, dan D yang sejak awal mengetahui bahwa BPKB yang dipegangnya adalah milik Hamin, menyerahkan dokumen tersebut kepada M.
M kemudian menjaminkan BPKB tersebut ke Bank BCA untuk kepentingan pribadinya. Seluruh rangkaian perbuatan itu terjadi tanpa sepengetahuan Hamin.
Yang semakin menguatkan dugaan persekongkolan adalah sikap M sejak awal. Meski mengetahui bahwa BPKB tersebut bukan miliknya dan tidak berasal langsung dari pemiliknya, M tidak melakukan upaya untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut, tidak menghubungi Hamin, dan tidak pula mengembalikannya meskipun Hamin telah melunasi seluruh kewajibannya kepada D.
Situasi semakin pelik ketika M justru lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Hamin. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan, karena tidak terdapat hubungan hukum apa pun antara Hamin dan M sejak awal.
Atas dasar itulah, pada Oktober 2025, Hamin mengambil langkah hukum dengan menggugat M dan D secara perdata ke PN Jambi. Majelis Hakim kemudian mengabulkan gugatan Hamin tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan M (Tergugat I) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dua BPKB milik Hamin tanpa dasar hukum dan tanpa izin pemiliknya, menjaminkan BPKB tersebut ke Bank BCA untuk kepentingan pembiayaan konsumen pribadi tanpa alas hak yang sah, serta tidak mengembalikan BPKB tersebut meskipun tidak memiliki hak atas dokumen tersebut.
Majelis Hakim juga mewajibkan M untuk menyerahkan kembali dua BPKB kendaraan milik Hamin.
Sementara itu, D (Tergugat II) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan BPKB milik Hamin kepada M, padahal sejak awal mengetahui bahwa BPKB tersebut merupakan milik Hamin yang diserahkan sebagai jaminan utang. Selain itu, D juga tidak mengembalikan BPKB tersebut kepada pemiliknya setelah seluruh kewajiban pembayaran dinyatakan lunas.
Hamin mengungkapkan rasa kecewanya, khususnya terhadap D yang sejak awal ia percaya.
“Saya meminjam uang kepada D, ada surat perjanjian yang jelas, dan saya sudah lunasi. Tapi ternyata D menyerahkan BPKB saya kepada orang lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan saya. D tahu itu BPKB saya, tetapi tetap diserahkan kepada M. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan,” ujar Hamin.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap M yang dinilai tidak memiliki itikad baik sejak awal.
“M tahu itu bukan haknya. Tidak ada satu pun perjanjian antara saya dan M. Tapi dia malah menjadikan BPKB saya sebagai jaminan di bank. Saya tidak pernah tahu, tidak pernah setuju, dan tidak pernah diberitahu sama sekali,” tegasnya.
Hamin menegaskan bahwa putusan PN Jambi tersebut menjadi bukti bahwa kebenaran tidak bisa terus dikubur.
“Saya bersyukur hakim melihat fakta dengan jernih dan menyatakan perbuatan mereka sebagai perbuatan melawan hukum. Saya hanya meminta satu hal, kembalikan BPKB saya. Itu hak saya yang sah, dan kewajiban saya kepada D sudah selesai jauh hari sebelum perkara ini diproses,” ujarnya.
Pengamat hukum yang dimintai pendapatnya menilai perkara ini jauh melampaui batas sengketa perdata biasa. Adanya dugaan persekongkolan antara aparat penegak hukum dengan pihak sipil dalam menguasai dan menggunakan dokumen milik orang lain dinilai sebagai persoalan serius yang patut ditindaklanjuti.
“Jika benar D selaku anggota kepolisian sejak awal mengetahui bahwa BPKB itu milik Hamin dan kemudian secara sadar menyerahkannya kepada M, lalu M menggunakannya sebagai jaminan pembiayaan pribadi di bank, maka terdapat indikasi kuat penggelapan dan kemungkinan penipuan terhadap lembaga keuangan. Ini bukan sekadar wanprestasi biasa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi D sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan.
“Ketika oknum polisi justru terlibat dalam perbuatan yang merugikan masyarakat dan diduga bersekongkol dengan pihak sipil, institusi Polda Jambi seharusnya mengambil sikap tegas secara internal. Tidak cukup hanya menunggu proses hukum berjalan dari luar,” tambahnya.
Selain jalur perdata yang kini telah dimenangkan, Hamin mengungkapkan bahwa laporan pidana atas kasus yang sama telah disampaikan ke Polda Jambi sejak dua tahun lalu. Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan belum ada kejelasan lebih lanjut.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, yakni M selaku Tergugat I, D selaku Tergugat II, maupun pihak Bank BCA, untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau keterangan resmi kepada redaksi. Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan berimbang.(*)



