Kabarina.com – Masih ingat Kasus narkoba 12 Kilogram di Jambi yang menjerat Angga Syahputra dan Yogi Gilang kembali menjadi sorotan publik setelah putusan banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Angga Syahputra. Perkara ini menyita perhatian masyarakat karena dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait proses hukum serta informasi banding kepada pihak keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2025/PN Jmb, Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga Syahputra dan Yogi Gilang dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan menjadi kurir narkoba seberat 12 kilogram.

Namun pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Angga Syahputra dan 16 tahun penjara kepada Yogi Gilang. Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum disebut menerima putusan majelis hakim.

Sekitar tiga minggu usai sidang, istri Angga Syahputra, Nola, mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan putusan banding ketika menjenguk suaminya di Lapas Kelas IIA Jambi. Menurutnya, pihak keluarga mengaku tidak pernah mengajukan banding dan tidak pernah dapat informasi adanya banding atas perkara tersebut.

Karena merasa bingung, Nola kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jambi untuk memastikan informasi yang diterimanya. Dari keterangan petugas pelayanan, disebutkan bahwa banding memang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pada Senin (25/5/2026), Nola kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jambi dan mengaku semakin terpukul setelah mengetahui putusan banding ternyata telah keluar sejak 18 Mei 2026 dengan amar putusan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Angga Syahputra.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan itu. Dari awal saya dan keluarga tidak mengetahui kalau Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Yang saya sayangkan, tidak ada pemberitahuan ataupun informasi kepada saya maupun pihak keluarga. Seolah semuanya berjalan tanpa kami ketahui,” ujar Nola.

Nola juga mengaku sempat mendatangi Lapas Kelas IIA Jambi untuk mengonfirmasi surat pemberitahuan yang diterima suaminya. Dari penjelasan pihak lapas, surat tersebut disebut berasal dari Pengadilan Negeri terkait pemberitahuan putusan banding.

Dalam keterangannya, Nola berharap ada bantuan hukum yang benar-benar dapat memperjuangkan hak masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Ia juga mengaku telah mencabut kuasa hukum sebelumnya dan berharap mendapat pendampingan hukum lain yang dinilai lebih maksimal.

“Saya berharap ada pengacara bantuan hukum dari negara yang bisa memperjuangkan hak keadilan orang tidak mampu seperti kami,” katanya.

Meski demikian, Nola menegaskan dirinya tidak membenarkan keterlibatan suaminya dalam kasus narkoba. Namun ia berharap hukuman yang diberikan dapat mempertimbangkan posisi terdakwa yang disebut hanya sebagai kurir atau pengantar.

Pihak keluarga juga mengaku telah menyampaikan sejumlah bukti dalam persidangan, di antaranya bukti transfer, rekaman video call, pesan suara, hingga komunikasi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Keluarga turut menyebut nama Feri Rupit yang diklaim sebagai pemilik barang haram tersebut dan saat ini disebutnya berada di salah satu lapas di Pekanbaru, Riau. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait klaim tersebut.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat Jambi dan memunculkan berbagai respons publik terkait rasa keadilan, transparansi proses hukum, serta pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.(*)