Kabarina.com – Di balik kemudahan transaksi perbankan digital yang kini hanya membutuhkan sentuhan jari, tersimpan ancaman besar yang bergerak tanpa suara. Dunia keuangan modern sedang menghadapi bentuk kejahatan baru—serangan siber yang tidak lagi membutuhkan senjata, melainkan kecerdasan teknologi dan celah keamanan digital.

Kasus dugaan pembobolan sistem perbankan yang menimpa Bank 9 Jambi beberapa waktu lalu menjadi pengingat keras bahwa sistem keuangan digital tidak kebal terhadap serangan. Tidak ada kaca yang pecah, tidak ada brankas yang dibongkar. Namun dalam hitungan menit, dana dapat berpindah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan perbankan telah berevolusi. Jika dahulu bank dirampok dengan senjata api, kini ia dapat ditembus melalui jaringan internet dari ribuan kilometer jauhnya.

Pengamat kebijakan publik, Martayadi Tajuddin, menyebut kondisi ini sebagai “perang sunyi” di era ekonomi digital.

“Perubahan teknologi membuat sistem keuangan semakin efisien, tetapi juga menciptakan medan baru bagi kriminalitas. Ketika uang dan transaksi berpindah ke ruang digital, maka kejahatan juga ikut bermigrasi ke ruang yang sama,” ujar Martayadi.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Indonesia hanyalah bagian kecil dari fenomena global yang jauh lebih besar. Bahkan negara-negara dengan sistem teknologi paling maju pun tidak sepenuhnya kebal dari serangan siber.

Salah satu kasus paling terkenal terjadi pada 2016 ketika peretas berhasil menembus sistem bank sentral Bangladesh. Dengan memanfaatkan celah pada jaringan transaksi internasional, pelaku mengirim perintah transfer palsu dan berhasil mencuri lebih dari 80 juta dolar dalam satu malam. Serangan itu menunjukkan bahwa bahkan lembaga keuangan negara pun bisa ditembus jika ada celah keamanan.

Negara maju juga tidak luput dari ancaman serupa. Pada 2019, salah satu bank besar di Amerika Serikat mengalami kebocoran data yang berdampak pada lebih dari 100 juta nasabah. Informasi sensitif seperti data identitas, alamat, hingga riwayat kredit berhasil diakses oleh pelaku melalui kelemahan konfigurasi sistem cloud.

Di Eropa, negara Estonia—yang dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem digital paling maju di dunia—pernah mengalami serangan siber besar pada 2007. Infrastruktur digital pemerintah, media, dan sistem keuangan sempat lumpuh akibat serangan jaringan terkoordinasi yang membanjiri server nasional dengan lalu lintas data palsu.

Serangan terhadap sektor keuangan juga terjadi di Asia Tenggara. Pada 2023, sistem layanan digital salah satu bank besar di Indonesia lumpuh selama beberapa hari akibat serangan ransomware. Layanan ATM, mobile banking, hingga transaksi digital terganggu, sementara kelompok peretas mengklaim telah mencuri sejumlah data internal.

Bagi Martayadi Tajuddin, rangkaian kasus tersebut menunjukkan satu hal penting: tidak ada sistem digital yang benar-benar kebal dari ancaman.

“Keamanan siber itu bukan soal apakah kita akan diserang atau tidak. Pertanyaannya adalah kapan serangan itu terjadi dan seberapa siap sistem kita menghadapinya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, pelaku tidak selalu menyerang langsung sistem perbankan yang memiliki perlindungan kuat. Sebaliknya, mereka mencari celah yang lebih mudah—yaitu pengguna layanan digital itu sendiri.

Teknik yang paling sering digunakan adalah phishing atau rekayasa sosial. Pelaku mengirim pesan, tautan, atau panggilan telepon yang seolah-olah berasal dari pihak bank. Korban kemudian diminta memasukkan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP yang seharusnya bersifat rahasia.

Begitu informasi tersebut diperoleh, akses terhadap rekening korban pun terbuka.

“Peretas modern sering kali tidak menyerang tembok yang paling kuat. Mereka mencari pintu yang tidak terkunci, dan dalam dunia digital pintu itu sering kali adalah kelalaian manusia,” kata Martayadi.

Karena itu ia menilai upaya menghadapi kejahatan siber harus dilakukan secara menyeluruh. Bank perlu memperkuat sistem keamanan dengan teknologi mutakhir seperti enkripsi berlapis, autentikasi multi-faktor, dan deteksi transaksi mencurigakan berbasis kecerdasan buatan.

Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi perlindungan data serta meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan lintas negara.

Namun bagi Martayadi, fondasi terpenting tetap berada pada kesadaran masyarakat.

“Di era digital, setiap orang adalah garis pertahanan pertama bagi data dan uangnya sendiri. Jika masyarakat memahami cara kerja kejahatan siber, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” ujarnya.

Kasus-kasus pembobolan sistem keuangan yang terus bermunculan seharusnya menjadi alarm nasional. Transformasi digital memang tidak dapat dihindari, tetapi tanpa sistem keamanan yang kuat dan masyarakat yang melek teknologi, kemajuan itu justru bisa menjadi celah baru bagi kriminalitas modern.

Di tengah pesatnya ekonomi digital, perang yang sebenarnya kini tidak lagi terjadi di jalanan atau ruang bank. Ia berlangsung diam-diam di balik jaringan data, server, dan perangkat yang setiap hari kita gunakan.

Sebuah perang sunyi—yang taruhannya bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan di era digital.(*)