Kabarina.com – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan bebas dari praktik KKN.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi dalam rangka membangun sinergitas guna mewujudkan “Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di Bawah Ridho Allah SWT”, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/05/2026) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, para Sekda kabupaten/kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik selaku Ketua Pelaksana Amirzan, SH.

Usai kegiatan, Sekda Sudirman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan. Oleh karena itu, perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik ini dalam memberikan informasi,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, seluruh informasi publik pada prinsipnya wajib disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu tidak rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan. Dan selama ini sudah cukup baik, cuma perlu peningkatan lagi. Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang tidak dapat dibuka ke publik, maka alasan penolakannya juga harus dijelaskan secara transparan kepada pemohon informasi.

“Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan atau dikecualikan, itu juga harus disampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa Pemprov Jambi terus mendorong seluruh badan publik di wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik demi memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintah Provinsi Jambi terus berbenah melengkapi segala kekurangan guna meningkatkan keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga Provinsi Jambi berhasil meraih Predikat Informatif Tahun 2025 dengan nilai 92,41.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi sejarah baru bagi Pemprov Jambi setelah hampir 12 tahun mengikuti penilaian keterbukaan informasi badan publik tingkat nasional oleh Komisi Informasi Pusat RI.

“Pencapaian ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi pejabat publik di Provinsi Jambi agar semakin memahami kedudukan dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di bawah ridho Allah SWT,” ujarnya.

Namun demikian, Sudirman mengakui bahwa implementasi keterbukaan informasi publik memiliki tantangan yang cukup besar. Selain tuntutan membuka informasi kepada masyarakat, pemerintah juga dihadapkan pada risiko penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menuntut pejabat dan badan publik untuk membuka informasi kegiatan pemerintah. Namun di sisi lain, ada informasi yang disalahgunakan menjadi konsumsi tidak sehat yang mengarah kepada ujaran kebencian, penghinaan, hingga pencemaran nama baik,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dijalankan karena merupakan amanat undang-undang. Karena itu, pejabat publik diminta untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi sekaligus mampu menangkal penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan menghambat pembangunan daerah.

“Selain memperkuat pemahaman terhadap aturan keterbukaan informasi, selaku pejabat publik kita juga harus mampu menangkal informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan,” pungkasnya.(*)