Kabarina.com – Penindakan terhadap angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada mekanisme penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Batanghari, khususnya terkait penerbitan BRIVA yang disebut baru diterbitkan setelah kendaraan ditahan selama tiga hari.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasalnya, dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas, BRIVA umumnya menjadi bagian dari penyelesaian administrasi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih luas mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari.

Masyarakat menyoroti masih adanya aktivitas angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan umum Batanghari–Kilangan–Penerokan–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku tanpa terlihat adanya penindakan yang sama.

Padahal, berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, angkutan batu bara dilarang menggunakan sejumlah ruas jalan umum sebagai upaya menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat.

Publik mempertanyakan apakah seluruh kendaraan yang melintas di jalur tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau terdapat perbedaan penerapan aturan di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti penindakan yang dinilai lebih banyak dilakukan terhadap angkutan batu bara yang melintas melalui jalur Batanghari–Pemayung–Pijoan–Mendalo menuju Pelabuhan Talang Duku.

Perbedaan pola penindakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Jika larangan penggunaan jalan umum berlaku secara menyeluruh, mengapa penegakan hukum terkesan hanya difokuskan pada jalur tertentu.

Dalam perbincangan publik, muncul pula penyebutan seorang anggota berinisial BN yang disebut-sebut memiliki peran dalam pelaksanaan penindakan di lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi berbagai informasi maupun persepsi yang berkembang tersebut.

Sorotan juga mengarah kepada fungsi pengawasan internal kepolisian. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana peran Propam Polda Jambi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota, terutama ketika muncul berbagai keluhan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai prosedur penindakan.

Masyarakat berharap Satlantas Polres Batanghari, Propam Polda Jambi, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penindakan, mekanisme penerbitan BRIVA yang disebut baru terbit setelah tiga hari, serta pola pengawasan terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara yang masih menggunakan ruas jalan umum.

Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satlantas Polres Batanghari maupun Propam Polda Jambi terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Kabarina.com akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(*)