Kabarina.com – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jum’at (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi tonggak awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa kerja sosial.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang dinilai sebagai langkah progresif menuju sistem peradilan yang lebih humanis.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Abdullah Sani.

Ia berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan sukses di Kota Jambi dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemprov Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota guna menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai landasan bersama dalam menyatukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, terdiri dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan.

“Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama lintas sektor tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Jambi dalam menyediakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari rumah ibadah, sekolah, hingga kantor camat dan lurah.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga momentum pembinaan karakter dan akhlak, terutama apabila dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah maupun sekolah.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Maulana optimistis.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi. (*)