Asari Syafii: Polemik Dualisme UNBARI Telah Selesai Secara Hukum
Kabarina.com – Polemik tata kelola Universitas Batanghari (UNBARI) kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai isu yang berkembang di lingkungan kampus, Alumni Universitas Batanghari, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait status kepemimpinan, yayasan, hingga pengelolaan keuangan universitas.
Menurut Asari, narasi yang menyebut masih adanya dualisme rektor maupun dualisme yayasan di Universitas Batanghari tidak lagi memiliki dasar hukum setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 91 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi 1977 (YPJ 77) telah dibatalkan, sehingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyerahkan kembali penyelenggaraan Universitas Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai badan penyelenggara yang sah.
“Asumsi bahwa masih terjadi dualisme yayasan maupun dualisme rektor hanya akan menimbulkan kesan seolah-olah konflik internal belum selesai, padahal secara hukum telah ada putusan yang berkekuatan tetap,” ujar Asari, Jum’at 19 Juni 2026.
Terkait keberadaan Dr. Yunan Surono sebagai Penjabat (Pj) Rektor Universitas Batanghari, Asari menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kemendiktisaintek Nomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 dan Nomor 1847/DST/B3/DT.03.08/2026.
Menurutnya, proses pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor LLDIKTI Wilayah X serta disaksikan oleh perwakilan Kemendiktisaintek dan pejabat LLDIKTI. Karena itu, ia menilai pernyataan yang menyebut pelantikan tersebut tidak sah merupakan informasi yang menyesatkan.
Selain itu, Asari juga menyoroti adanya pihak-pihak yang masih mengatasnamakan diri sebagai Senat Universitas Batanghari. Ia berpendapat masa jabatan senat berdasarkan statuta universitas hanya berlangsung selama empat tahun dan pengangkatan maupun pemberhentiannya merupakan kewenangan yayasan.
“Senat tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat Penjabat Rektor maupun menentukan spesimen rekening bank universitas,” katanya.
Di sisi lain, Asari mengaku prihatin dengan adanya dugaan intimidasi terhadap dosen yang sedang menjalankan tugas akademik. Ia menyebut keberadaan sejumlah orang yang tidak dikenal di lingkungan kampus dinilai berpotensi mengganggu suasana akademik dan menimbulkan kesan kampus tidak kondusif.
Meski demikian, ia memastikan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan normal.
“Aspek akademik tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Perkuliahan berjalan baik dan tidak terhenti,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan keuangan kampus, Asari menjelaskan bahwa pencairan dana dari rekening resmi Universitas Batanghari di Bank BNI dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk perubahan spesimen dari pejabat rektor sebelumnya kepada Penjabat Rektor yang baru berdasarkan dokumen serah terima jabatan.
Ia menegaskan dana tersebut digunakan untuk membayar gaji dosen, tenaga kependidikan, dan karyawan Universitas Batanghari serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Asari juga mengingatkan mahasiswa dan orang tua mahasiswa agar berhati-hati terhadap beredarnya nomor rekening atas nama pribadi yang disebut-sebut digunakan untuk pembayaran SPP. Menurutnya, pembayaran biaya pendidikan seharusnya dilakukan melalui rekening resmi universitas guna menghindari potensi kerugian maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang terus mempersoalkan penguasaan rekening universitas, padahal menurutnya kewenangan tersebut berada pada pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Asari kembali menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat lagi dualisme yayasan maupun dualisme kepemimpinan di Universitas Batanghari.
“Narasi yang terus dikembangkan mengenai adanya dualisme hanya akan memperpanjang polemik dan menciptakan kesan bahwa konflik belum selesai, padahal dasar hukumnya telah jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(*)



