Kabarina.com – Hamin bersama kuasa hukumnya, Mike Siregar, kembali mendatangi Polda Jambi pada hari ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Kehadiran Hamin di Polda Jambi dilakukan setelah adanya perkembangan penting dalam perkara perdata yang sebelumnya bergulir di pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kini telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi setelah upaya banding yang diajukan pihak tergugat ditolak.

Kuasa hukum Hamin, Mike Siregar, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi semakin mempertegas kedudukan hukum kliennya dalam perkara tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan fakta hukum yang harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Mike Siregar kepada awak media.

Menurut Mike, tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait fakta bahwa salah satu dari dua BPKB mobil yang dikuasai pihak tergugat dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan BCA Finance, padahal menurut pihaknya tidak terdapat dasar kepemilikan yang sah atas dokumen tersebut.

“Kami sedang mengkaji bagaimana bisa salah satu BPKB yang dikuasai pihak tergugat dijaminkan ke BCA Finance tanpa adanya alas hak kepemilikan yang jelas, juga tanpa sepengetahuan klien kami, Ini tentu menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Di sisi lain, Hamin mengaku perjuangan hukum yang dijalaninya sejak awal telah menguras tenaga, waktu, biaya, hingga kondisi psikologisnya.

“Saya sudah mengalami banyak kerugian, bukan hanya kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis selama menjalani proses ini. Harapan saya sederhana, BPKB saya bisa segera kembali, dan laporan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” kata Hamin.

Mike Siregar juga kembali meluruskan hubungan hukum antara kliennya dengan salah satu pihak yang digugat. Menurutnya, tidak pernah ada hubungan hukum secara langsung antara Hamin dengan tergugat berinisial Y yang dikenal dengan nama panggilan Mer

Ia menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi hanya antara Hamin dengan seorang pria berinisial D, yang merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah Jambi, turut sebagai tergugat dalam kasus ini.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada hubungan hukum antara klien kami dengan saudari Y. Klien kami melakukan pinjaman uang sebesar Rp300 juta kepada saudara D, yang merupakan anggota aktif Polda Jambi. Pinjaman tersebut telah terbukti lunas. Namun hingga saat ini, dua BPKB mobil yang dijadikan jaminan tidak pernah dikembalikan kepada klien kami, bahkan justru diduga telah beralih penguasaan kepada saudari Y,” jelas Mike.

Menurut pihak kuasa hukum, fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting yang diharapkan dapat diungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan yang kini sedang berlangsung di Polda Jambi.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk terkait penguasaan dan penggunaan BPKB yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan, perkara tersebut juga melibatkan seorang anggota Polri aktif. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung di kepolisian polda Jambi

Catatan redaksi: Dalam berita ini digunakan inisial terhadap pihak-pihak yang disebut melakukan dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana. Meskipun telah ada putusan perdata mengenai perbuatan melawan hukum, proses pidana masih berjalan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.(*)