Kabarina.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum, Dinas Kominfo, dan Tim Hukum Provinsi Jambi menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial maupun media daring terkait dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur tidak resmi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/05/2026) di Kantor Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan nama “Guru Jambi” dengan praktik penerimaan pegawai melalui jalur tertentu merupakan informasi tidak benar dan bersifat fitnah.

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan praktik-praktik yang menjanjikan kelulusan PNS ataupun bentuk rekrutmen lainnya dengan imbalan sejumlah uang.

“Siapa pun yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Jambi ataupun mengatasnamakan pejabat daerah untuk menjanjikan kelulusan penerimaan pegawai adalah tindakan melawan hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut,” tegas perwakilan pemerintah dalam pernyataan resminya.

Selain itu, pemerintah juga meminta media massa untuk mengedepankan mekanisme klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang dan tidak menyesatkan publik.

Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dalam kesempatan tersebut, tim advokasi Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan bahwa proses rekrutmen aparatur sipil negara saat ini telah berlangsung secara terbuka dan transparan, dengan sistem yang tidak dapat diintervensi pihak mana pun.

“Masyarakat bisa mengecek sendiri mekanisme rekrutmen yang berlaku. Sistemnya sudah terbuka dan tidak bisa ditembus,” ujar salah satu perwakilan tim hukum.

Tim advokasi juga menyoroti maraknya modus oknum yang mengaku dekat dengan pejabat daerah untuk meyakinkan calon korban. Bahkan, foto bersama pejabat sering digunakan sebagai alat untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Praktik seperti ini yang paling sering terjadi. Karena itu masyarakat harus waspada dan jangan mudah percaya,” katanya.

Pihaknya menambahkan, pemberian uang dengan tujuan meluluskan seseorang dalam proses rekrutmen juga termasuk kategori gratifikasi dan melanggar hukum.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Pemerintah Provinsi Jambi memberikan ruang kepada wartawan untuk mendalami berbagai poin klarifikasi yang telah disampaikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jambi, serta tim hukum Pemerintah Provinsi Jambi.(*)