Kabarina.com – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan belakangan menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat serta sah sebagai aset negara. Kepemilikan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya tudingan mengenai dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi saat ini memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan luas 1.876.060 meter persegi, dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak atas tanah.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis berupa tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah apabila tidak didaftarkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariansyah mengungkapkan bahwa posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengajukan permohonan data alas hak tanah terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan jawaban resmi melalui Surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data pertanahan yang tersedia, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam surat resminya.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan aset daerah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap persoalan terkait lahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan fakta hukum dan data pertanahan yang sah.(*)