Oleh: Dr. (C) Asari Syafii, M.H.(Ketua DPD HIPSI Jambi)

Persoalan tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas. Di tengah polemik tersebut, muncul berbagai pihak yang dinilai berupaya memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu.

Penolakan sebagian kelompok terhadap pembangunan jalan khusus batu bara yang diinisiasi PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), misalnya, dinilai telah memunculkan kelompok-kelompok yang berusaha membangun opini bahwa angkutan batu bara dapat kembali melintasi jalan umum. Padahal, ketentuan hukum yang berlaku telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme pengangkutan hasil tambang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju pelabuhan atau terminal pada prinsipnya diarahkan menggunakan jalan khusus pertambangan, bukan jalan umum.

Pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam kegiatan hauling dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang diatur pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa prinsip yang menjadi dasar pengelolaan angkutan batu bara antara lain:

• Pengangkutan diarahkan menggunakan jalan khusus atau moda transportasi lain seperti kereta api, sehingga truk batu bara tidak lagi melintasi jalan umum.

• Operator hauling wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

• Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk batas tonase dan kelayakan operasional.

• BUMD dapat dilibatkan melalui skema kerja sama dalam pengelolaan infrastruktur jalan khusus apabila mendapat persetujuan pemerintah.

• Seluruh kegiatan wajib memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik serta mematuhi regulasi keselamatan dan lalu lintas.

Belakangan juga beredar informasi adanya kelompok masyarakat yang berencana mengelola aktivitas hauling batu bara melalui jalan umum di wilayah Provinsi Jambi. apabila benar demikian, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat berharap Gubernur Jambi tidak terlibat dalam upaya yang berpotensi memberikan legitimasi terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Pengaturan lalu lintas di jalan umum merupakan kewenangan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, bukan organisasi atau kelompok masyarakat yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Kekhawatiranya, apabila praktik semacam ini dibiarkan, dapat membuka peluang munculnya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau praktik pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

Penataan dan pengelolaan hauling batu bara semestinya difokuskan pada penggunaan jalan khusus sesuai arah kebijakan pemerintah. Pelibatan Organda maupun BUMD harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai regulasi.

Karena itu, tulisan ini mengingatkan Gubernur Jambi agar berhati-hati terhadap berbagai upaya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Jambi untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok dalam persoalan tata kelola angkutan batu bara.

Penyelesaian persoalan ini harus tetap berpijak pada hukum, kepentingan masyarakat luas, keselamatan pengguna jalan, dan tata kelola pertambangan yang baik.(*)