Kabarina.com – Upaya Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak penetapan zona merah Pertamina terus berlanjut. Berbagai langkah koordinasi dan konsultasi dilakukan agar polemik tumpang tindih lahan yang telah lama terjadi dapat menemukan titik terang.

Setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kamis (5/3/2026), Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan perjuangannya dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Rombongan pansus yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta sejumlah anggota pansus lainnya. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konsultasi sekaligus koordinasi terkait polemik tumpang tindih aset antara lahan milik masyarakat dengan PT Pertamina yang selama ini memicu keresahan di tengah warga.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) lantai 3 Kementerian ATR/BPN. Rombongan DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, S.H., QRGP, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Menurutnya, persoalan tersebut muncul akibat adanya tumpang tindih klaim antara lahan milik masyarakat yang telah bersertifikat dengan aset PT Pertamina yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini, kata Kemas Faried, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas. Bahkan, lebih kurang 5.506 bidang tanah milik warga yang telah memiliki sertifikat kini berada dalam kondisi terblokir karena masuk dalam area yang diklaim sebagai BMN.

“Akibatnya masyarakat tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, baik itu jual beli, pengalihan hak, maupun pengurusan lainnya karena status tanah mereka diblokir,” ujar Kemas Faried.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pada prinsipnya sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh BPN seharusnya memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Ia juga mengakui bahwa permasalahan tumpang tindih antara sertifikat tanah masyarakat dengan aset negara bukan hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Permasalahan seperti ini memang tidak hanya terjadi di Kota Jambi. Di berbagai daerah juga ditemukan kasus di mana tanah yang sudah bersertifikat kemudian diklaim sebagai aset negara, baik oleh BUMN, kementerian, maupun instansi lainnya,” jelasnya.

Menurut Iljas, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebenarnya terdapat sejumlah mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan pelepasan atau hibah aset negara jika memang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Untuk itu, pihak ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terintegrasi melalui Pansus DPRD Kota Jambi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah verifikasi bersama antara DJKN Kementerian Keuangan, PT Pertamina, ATR/BPN serta unsur pemerintah daerah. Verifikasi tersebut meliputi penelitian fisik dan dokumen terhadap batas-batas bidang tanah yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

“Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil verifikasi dokumen, nantinya akan ditentukan titik koordinat tanah BMN eks Pertamina serta disusun peta aset BMN hasil verifikasi,” ujarnya.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iljas juga mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, pendekatan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, rencananya akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina serta pemerintah daerah.

Tim terpadu ini diharapkan dapat bekerja secara komprehensif untuk melakukan verifikasi, pemetaan serta merumuskan solusi terbaik agar masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahannya.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyambut positif dukungan dari pihak ATR/BPN terhadap upaya penyelesaian masalah tersebut.

Ia menilai respons yang diberikan dalam pertemuan tersebut menjadi suntikan semangat bagi pansus untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan zona merah.

“Kami merasa mendapatkan dukungan dan semangat baru. Mudah-mudahan apa yang disampaikan dalam pertemuan ini dapat memperkuat langkah pansus dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat Kota Jambi,” ujarnya.(*)