Kabarina.com – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat kembali mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi, Sabtu (4/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu, S.Sos., menyampaikan interupsi dan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah.

Menurut Hendra, berbagai persoalan yang muncul sejak diterapkannya kebijakan Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) perlu mendapat perhatian serius dari DPRD melalui pelaksanaan fungsi pengawasan. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif dari Pemerintah Kota Jambi.

Beberapa isu yang menjadi sorotan, kata Hendra, di antaranya menyangkut mekanisme penghapusan aset, sistem penarikan iuran pengelolaan sampah, kesiapan sarana dan prasarana seperti depo sampah, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak terus menimbulkan polemik.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, saya memandang pembentukan Pansus merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Hendra dalam wawancara bersama awak media

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai forum resmi DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kebijakan, menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, serta menyusun rekomendasi yang dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Menurut Hendra, persoalan sampah merupakan isu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkembang.

“Kalau Pansus tidak dibentuk, maka akan muncul pertanyaan sederhana, di mana posisi DPRD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat?” tegas Hendra.

Melalui usulan tersebut, Hendra berharap seluruh fraksi di DPRD Kota Jambi dapat memberikan dukungan terhadap pembentukan Pansus sehingga proses evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaan sampah di Kota Jambi semakin baik, efektif, dan berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.(*)