Tepis Isu Ketidaktransparanan, Kadis Komimfo Ariansyah Pastikan Seleksi KI Jambi Sesuai Aturan
Kabarina.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Ariansyah untuk menjawab isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi yang belakangan beredar. Menurutnya, hingga saat ini tahapan pendaftaran calon anggota KI belum dibuka karena pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih menunggu kelengkapan unsur yang dipersyaratkan.
Ia menjelaskan, meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansel telah ditandatangani, proses seleksi belum dapat dimulai karena masih menunggu satu perwakilan dari Komisi Informasi Pusat untuk melengkapi komposisi tim seleksi.
Ariansyah memastikan, setelah panitia seleksi terbentuk secara lengkap, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi hingga pelantikan komisioner akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan bahwa seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai regulasi dan telah didukung oleh ketersediaan anggaran.
Menurut Taufiq, pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan seleksi kepada Gubernur Jambi sejak sembilan bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KI periode 2022–2026 dilakukan untuk menghindari kekosongan kelembagaan dan memastikan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik tetap berjalan.
Taufiq juga menegaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sepanjang Januari hingga pertengahan 2026, KI Provinsi Jambi telah menangani sekitar 32 sengketa informasi publik, dengan sebagian besar telah diselesaikan dan tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan proses seleksi Komisi Informasi akan berlangsung sesuai aturan, transparan, dan terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. (*)



