Wali Kota Jambi Bersama Ketua DPRD Serahkan Surat Permohonan Pencabutan Status Zona Merah ke Presiden
Kabarina.com – Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengambil langkah nyata dalam upaya menyelesaikan persoalan zona merah yang selama bertahun-tahun menjadi polemik ribuan warga di Kota Jambi. Keduanya mendatangi Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (09/06/2026), untuk menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan status zona merah kepada Presiden RI.
Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak kawasan zona merah Pertamina.
Dalam kunjungan itu, Wali Kota Maulana didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Asisten III Jaelani, serta Kepala BPKAD Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini. Rombongan diterima langsung oleh Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Negara, Teguh Hariadi.
Permasalahan zona merah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai menjadi permasalahan kompleks bagi masyarakat. Selain menghambat proses administrasi pertanahan, status tersebut juga membuat warga kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Tercatat sebanyak tujuh kelurahan dengan sekitar 5.500 sertifikat tanah terdampak akibat tumpang tindih kawasan dengan aset BUMN atau Pertamina.
Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa kunjungan ke Sekretariat Negara membawa dua agenda utama. Prioritas pertama adalah menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak zona merah di Kota Jambi
“Pada kesempatan ini kami secara langsung telah menyampaikan surat yang telah ditandatangani saya selaku Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala BPN, yang berisi permohonan kepada Bapak Presiden untuk pencabutan status zona merah,” ujar Maulana.
Selain itu, Maulana juga menyampaikan undangan langsung kepada Presiden RI untuk menghadiri acara Health City Summit yang akan digelar di Kota Jambi pada 27 September 2026.
“Hari ini kami juga memastikan kembali terkait undangan kami kepada Bapak Presiden dalam pertemuan Kota Sehat se-Indonesia pada bulan September mendatang,” katanya.
“Mudah-mudahan dua agenda yang disampaikan hari ini bisa bermanfaat,” tambah Maulana.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak atas aspirasi masyarakat terkait persoalan zona merah lebih lanjut yang terus disuarakan selama ini.
“Saya mewakili masyarakat Kota Jambi menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan kepada kami, khususnya pasca momentum HUT Kota Jambi lalu,” ujarnya.
“Bersama Pak Wali kami menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Presiden agar membuka status blokir zona merah,” lanjutnya.
Kemas menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat, khususnya terkait penyelesaian kawasan zona merah, akan terus diperjuangkan hingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Harapan kami tentunya proses ini dapat dipermudah, sehingga membawa kabar gembira dan kebahagiaan bagi masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana dan Kemas Faried menyerahkan Surat Pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas itu juga dilengkapi peta kawasan zona merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. (*)



