Kabarina.com – Angin segar kembali berhembus bagi pelaku usaha mikro di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi resmi memangkas proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat. Kini, pengajuan legalitas lokasi usaha dapat dilakukan lebih ringkas melalui skema pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Jambi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih ramah bagi UMKM. Proses yang sebelumnya membutuhkan tahapan teknis dan verifikasi berjenjang, kini cukup dilakukan dengan pengisian data serta unggah dokumen pendukung secara mandiri melalui OSS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa simplifikasi ini difokuskan untuk usaha mikro agar tidak lagi terbebani prosedur administrasi yang panjang.

“Melalui skema pernyataan mandiri di OSS, pelaku usaha mikro bisa langsung mendapatkan kepastian layanan tanpa harus melalui proses teknis yang berlarut-larut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Kebijakan tersebut berlaku untuk pelaku usaha mikro, baik perorangan maupun badan usaha mikro. Pemerintah berharap kemudahan ini mampu mempercepat pertumbuhan UMKM serta memperluas akses mereka terhadap pembiayaan dan kemitraan usaha.

Menariknya, bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan KKPR Darat namun masih menunggu proses sebelum Surat Edaran terbaru diterbitkan, kini diberikan opsi untuk mengajukan ulang melalui mekanisme yang lebih sederhana.

“Daripada menunggu proses lama, silakan ajukan kembali lewat skema pernyataan mandiri agar segera memperoleh kepastian,” tegas Abu Bakar.

Untuk pengajuan, pelaku usaha cukup menyiapkan:

• Data lokasi administratif

• Titik koordinat usaha

• Alamat lengkap

• Foto tampak depan lokasi

• Luas total lahan

Meski prosedur dipermudah, pengawasan tetap menjadi perhatian. Pemkot bersama instansi terkait akan memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Sementara untuk usaha mikro dengan risiko tinggi, koordinasi dengan dinas teknis tetap diwajibkan.

Langkah reformasi layanan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Jambi dalam mendorong UMKM naik kelas, memperkuat legalitas usaha, dan mempercepat perputaran ekonomi daerah.

Informasi lengkap dapat diakses melalui tautan resmi: bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro. (*)