Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi
Kabarina.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu untuk Lebaran tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai, karena selama ini THR umumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Tahun ini, PPPK paruh waktu juga akan merasakan manfaat yang sama sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Berdasarkan data Pemprov Jambi, jumlah PPPK paruh waktu saat ini mencapai 6.438 orang. Masing-masing pegawai direncanakan akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai yang selama ini telah bekerja membantu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah kita setujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dapat dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman juga membenarkan rencana pemberian THR tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara internal pemerintah daerah sudah melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait.
“Sudah dirapatkan oleh Pak Sekda bersama BKAD, Inspektorat, dan Bappeda. Sekarang tinggal menunggu Surat Edaran dari pemerintah pusat,” kata Sudirman.
Kebijakan ini pun disambut positif oleh para PPPK paruh waktu. Mereka menilai pemberian THR menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Alhamdulillah, akhirnya kami juga bisa merasakan THR. Selama ini hanya melihat PNS yang menerima,” ujar Widya, salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi.
Hal senada juga disampaikan Firman, yang mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap para PPPK paruh waktu.
“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR ini sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan kebahagiaan yang sama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga. Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kerja serta kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)



