RDP DPRD Kota Jambi Bahas Sengketa Lahan 3,6 Hektare, PT NGK Tak Hadir
Kabarina.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik antara masyarakat dan pihak pengembang PT. NGK mengenai dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan di kawasan Cluster Emerald, belakang Perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026) siang tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan. Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum warga.
Namun, dalam RDP perdana tersebut pihak pengembang PT. NGK justru tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Ketidakhadiran itu pun menjadi sorotan para peserta rapat.
RDP yang dihadiri sekitar 10 warga beserta kuasa hukumnya berlangsung cukup panas. Warga Kelurahan Mayang Mangurai menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak tahun 2003.
Sena Neranda selaku kuasa hukum warga menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak yang sah atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini para warga tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami memiliki hak atas lahan itu dan tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,” ujar Sena dalam rapat tersebut.
Ia juga menilai sikap PT NGK yang tidak menghadiri RDP menunjukkan ketidaksiapan atau ketidakooperatifan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pihak kuasa hukum warga sebelumnya telah melayangkan somasi kepada perusahaan, namun tidak mendapat respons.
“Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara. Ini merupakan upaya hukum agar tidak ada peralihan lebih lanjut sebelum sengketa ini jelas,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam RDP tersebut. Menurutnya, kehadiran PT NGK sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang tengah dipersoalkan masyarakat.
“Kita sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Kami membutuhkan klarifikasi langsung mulai dari riwayat pembelian lahan, proses administrasi, hingga terbitnya sertifikat yang menjadi dasar pembangunan,” kata Rio.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kota Jambi akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak pengembang agar dapat hadir dalam RDP selanjutnya sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan jelas.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui secara rinci persoalan tersebut saat RDP berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri dokumen serta riwayat permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak tahun 2004.
“Kami akan mempelajari dokumen dan data yang ada untuk memastikan duduk persoalannya, sehingga permasalahan ini bisa lebih terang dan dapat diselesaikan dengan baik,” tuturnya. (*)




