Pemkot Jambi–DPRD Kota Jambi Sepakat Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Sengketa Zona Merah
Kabarina.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan “Zona Merah” di kawasan Kenali Asam yang selama ini menjadi persoalan bagi ribuan warga.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan strategis di Ruang Rapat Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026), saat Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi mereka dengan pemerintah pusat kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Pertemuan itu menjadi momentum penting dalam upaya mencari solusi atas persoalan tumpang tindih lahan antara warga dengan aset PT Pertamina (Persero) yang selama ini membuat ribuan bidang tanah di kawasan tersebut berstatus “Zona Merah”.
Turut hadir dalam pemaparan tersebut Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak tinggal diam dan akan terus berada di garda depan dalam memperjuangkan kepastian hak masyarakat.
“Ini langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu menjadi langkah konkret untuk membuka jalan keluar bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Menurutnya, kehadiran Tim Terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, dan pemerintah pusat akan menjadi kunci dalam memastikan verifikasi data serta penyelesaian status hukum lahan secara adil.
Sebelumnya, Pansus Zona Merah melakukan konsultasi langsung ke Jakarta pada Rabu (4/3/2026) dengan mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan. Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhilli Amin dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tersebut diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr. Purnama Tioria Sianturi serta perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.
Pertemuan itu membahas mekanisme pelepasan aset maupun sinkronisasi data terkait 5.506 bidang tanah milik warga yang kini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, pada Kamis (5/3/2026), rombongan juga melanjutkan koordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian tersebut memberikan dukungan terhadap pembentukan Tim Terpadu yang nantinya akan melakukan verifikasi lapangan bersama antara DPRD, Pertamina, DJKN, serta Pemerintah Kota Jambi.
Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin mengatakan, rangkaian koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut mulai membuka peluang solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memastikan bahwa selama proses verifikasi berlangsung, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan eksekusi lahan.
“Kami tegaskan tidak boleh ada eksekusi lahan warga selama proses verifikasi oleh Tim Terpadu berlangsung. Kita beri ruang bagi tim untuk bekerja memastikan status hukum yang adil bagi pemilik 5.506 bidang tanah tersebut,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Jambi dan koordinasi lintas lembaga hingga pemerintah pusat, diharapkan persoalan Zona Merah Kenali Asam yang telah lama membayangi warga dapat segera menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat. (*)




