Perkuat Layanan Nasabah, Bank Jambi Perpanjang Jam Operasional ATM
Kabarina.com – Dalam rangka menjaga kesinambungan layanan di tengah proses pemulihan sistem digital, Bank Jambi melakukan penyesuaian operasional dengan memperpanjang jam layanan gerai ATM yang berada di kantor cabang.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi melalui Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital, Achmad Nunung, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya proaktif untuk memastikan kebutuhan transaksi nasabah tetap terpenuhi secara optimal.
“Jam operasional ATM di kantor cabang yang sebelumnya berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB setelah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Penyesuaian ini kami lakukan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah,” ujarnya, Senin (20/4).
Kebijakan ini diharapkan membantu nasabah dalam melakukan berbagai transaksi, khususnya tarik tunai dan layanan lainnya melalui jaringan ATM selama proses pemulihan layanan digital berlangsung.
Dalam proses tersebut, Bank Jambi juga melakukan reaktivasi layanan secara bertahap:
• Tahap I (14 Maret 2026): 66 unit ATM kembali beroperasi di seluruh kantor cabang, KCP, dan kantor fungsional.
• Tahap II (20 April 2026): penambahan 9 unit ATM di area perkantoran pemerintah daerah serta 15 unit mesin CRM yang telah aktif.
Mesin CRM (Cash Recycle Machine) memungkinkan nasabah tidak hanya melakukan tarik tunai, tetapi juga setor tunai secara cepat dan efisien.
Selain itu, sejak 28 Februari 2026, Bank Jambi juga telah menerapkan layanan operasional terbatas pada akhir pekan (weekend) sebagai bentuk komitmen menjaga akses layanan.
Saat ini, Bank Jambi menegaskan proses pemulihan sistem dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penguatan kontrol keamanan. Langkah ini dilakukan agar seluruh layanan, khususnya Mobile Banking, dapat kembali beroperasi secara normal, aman, dan andal.
Sejalan dengan itu, Bank Jambi terus berkoordinasi dengan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, guna mempercepat aktivasi kembali layanan Mobile Banking. Implementasi Core Banking System versi terbaru serta infrastruktur teknologi informasi yang lebih mutakhir menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Bank Jambi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi dari Bank Indonesia dan OJK dalam menjaga stabilitas layanan perbankan kepada masyarakat.
Adapun untuk ATM yang berada di luar kantor cabang, seperti di area perkantoran di kabupaten/kota di Provinsi Jambi, jam operasional tetap berlaku pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB atau menyesuaikan dengan jam operasional setempat.
“Keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama kami. Kami memastikan setiap proses pemulihan dilakukan secara menyeluruh agar layanan yang kembali beroperasi benar-benar dapat diandalkan,” tutupnya. (*)



