Pemkot Jambi Luncurkan Barcode Scan Kotak Amal, Donasi Kini Lebih Aman dan Transparan
Kabarina.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat transformasi digital sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik. Salah satu terobosan terbaru diwujudkan melalui peluncuran gerakan penertiban kotak amal berbasis barcode scan amal menuju Kota Jambi Bahagia.
Launching program inovatif ini dilaksanakan pada Selasa siang (28/04/2026) di Lobby Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, dan secara langsung diresmikan oleh Wali Kota Maulana.
Program ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi melalui Dinas Sosial yang bekerja sama dengan Densus 88 untuk memastikan aktivitas pengumpulan amal masyarakat berjalan secara legal, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui sistem barcode ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi legalitas kotak amal hanya dengan melakukan pemindaian. Informasi yang ditampilkan mencakup identitas lembaga atau yayasan, status perizinan, hingga masa berlaku izin pengumpulan donasi. Hal ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat dalam menyalurkan bantuan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana mengapresiasi lahirnya inovasi tersebut sebagai upaya nyata dalam melindungi kedermawanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
“Ini adalah langkah bersama untuk memberikan kenyamanan dalam beramal. Kita ingin memastikan bahwa setiap donasi masyarakat benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini masih ditemukan banyak kotak amal yang tidak resmi beredar di berbagai titik di Kota Jambi. Oleh karena itu, Pemkot bersama aparat terkait seperti Satpol PP dan perangkat kecamatan serta kelurahan akan melakukan penertiban secara bertahap.
Lebih lanjut, Maulana menyebutkan bahwa ke depan seluruh kotak amal di Kota Jambi akan diwajibkan menggunakan sistem barcode agar dapat diawasi secara ketat.
“Mulai dari rumah makan, restoran, hingga tempat umum lainnya, semua kotak amal harus memiliki barcode. Ini bagian dari upaya pengawasan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam sistem tersebut. Namun, Pemkot Jambi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan sumbangan, dengan mengutamakan lembaga resmi seperti Baznas, masjid, atau lembaga yang telah terdaftar di Dinas Sosial.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar memahami pentingnya penggunaan barcode dalam aktivitas amal.
“Pastikan ada barcode-nya. Jika menemukan kotak amal tidak resmi, segera laporkan. Kita ingin uang masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Satgas Densus 88, AKP Helmi Muhtarom turut mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Pemkot Jambi dalam menghadirkan sistem ini.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan aparat keamanan sangat penting dalam menciptakan rasa aman, termasuk dalam aktivitas sosial seperti beramal. Ia juga menyebut program ini sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat ideologi, konstitusi, dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemkot Jambi juga menyerahkan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban hanyut akibat banjir, sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah.
Acara launching turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Jambi, para pejabat di lingkungan Pemkot, pimpinan organisasi keagamaan, kemasyarakatan, forum panti asuhan, serta para Ketua RT se-Kota Jambi. (*)



