Sinergi Pemkot dan Kemenkum RI Makin Kuat, 68 Posbankum Jadi Andalan Kota Jambi
Kabarina.com – Pemerintah Kota Jambi menggelar jamuan makan malam bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin malam (27/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Anggota DPR RI Rocky Candra, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, bersama sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Acara diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan jamuan makan malam yang menjadi momen silaturahmi antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan jajaran Kementerian Hukum RI.
Usai santap malam, Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan sambutan dengan menyapa para tamu undangan sekaligus mengapresiasi kehadiran Menteri Hukum RI beserta rombongan di Kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Jambi yang menjadi prioritas, salah satunya program Kelurahan Sadar Hukum yang diperkuat melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan.
Ia menjelaskan, saat ini Kota Jambi memiliki 68 kelurahan dan seluruhnya telah dilengkapi dengan Posbankum. Setiap Posbankum berada dalam pembinaan dan pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi salah satu syarat penting dalam mewujudkan kelurahan sadar hukum. Program ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta perangkat kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penilaian tidak hanya melihat keberadaan Posbankum, tetapi juga legitimasi, dukungan anggaran, sarana dan prasarana, hingga peran aktif lurah sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat,” jelas Maulana.
Ia juga menyoroti capaian Kota Jambi dalam ajang Peacemaker Justice Award 2025, di mana Lurah Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil menjadi salah satu dari 130 penerima penghargaan tingkat nasional.
Dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, seluruhnya turut serta dalam Peacemaker Justice Award 2025, dengan 20 kelurahan telah melengkapi seluruh administrasi penilaian.
Selain itu, Maulana turut menyampaikan prestasi Lurah Wijaya Pura, Ubaidillah, yang mewakili Kota Jambi dalam kompetisi paralegal di Jakarta. Atas dedikasinya, ia berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025 serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita 2025, sekaligus memperoleh gelar N.L.P.
Adapun prosedur layanan Posbankum dimulai dari warga yang datang langsung ke pos di kelurahan, mengisi formulir identitas dan tujuan konsultasi, kemudian lurah atau paralegal memberikan layanan bantuan hukum. Jika diperlukan, lurah dapat menghadirkan pihak yang bersengketa untuk mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, perkara akan dirujuk ke Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Jambi berharap masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi, kunjungannya juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi.
Ia menegaskan, Kementerian Hukum siap memberikan dukungan, baik dalam penyusunan peraturan daerah maupun peraturan wali kota, termasuk bantuan teknis dan harmonisasi regulasi.
“Kami siap memberikan bantuan teknis, termasuk untuk harmonisasi. Kami juga mengajak Pemerintah Kota Jambi mendorong UMKM agar tumbuh dan memiliki kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual untuk didaftarkan,” ujarnya.
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, pelayanan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat. “Semua semakin mudah, cukup dalam satu genggaman, urusan pelayanan hukum bisa diselesaikan,” pungkasnya.(*)



