Kabarina.com – Menanggapi pemberitaan terkait pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Jambi yang beredar beberapa waktu terakhir, pihak Bank Jambi memastikan bahwa proyek tersebut tetap akan dirampungkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan kontrak.

Melalui keterangan resminya, Humas Bank Jambi menjelaskan bahwa proses pembangunan saat ini masih berjalan dan tetap mengacu pada kontrak kerja yang telah disepakati antara Bank Jambi dengan pihak penyedia.

“Bahwa terkait penyelesaian pekerjaan, berdasarkan kontrak disebutkan Penyedia Jasa dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan dikenakan denda,” ujar Humas Bank Jambi, Selasa (14/04).

Ia menegaskan, pihak Penyedia Jasa juga telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proyek tersebut. Adapun keterlambatan yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Penyedia Jasa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, dengan tetap dikenakan denda,” jelasnya.

Terkait mekanisme pembayaran, Bank Jambi memastikan bahwa pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak penyedia.

“Penyelesaian atas keterlambatan pengerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa hingga pembangunan gedung KCU rampung 100 persen,” tegasnya.(*)