Kabarina.com – Aktivitas kendaraan tronton bertonase besar yang melintas di Jalan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari grup Media Sosial Forum Warga Kumpeh, pada Minggu (29/03/2026), sejumlah kendaraan besar yang diduga mengangkut pupuk hingga hasil perkebunan kelapa sawit PT EWF yang terlihat melintasi jalan tersebut secara berulang. Bahkan, dalam satu hari, tidak hanya satu, melainkan beberapa truk besar melintas di jalur itu.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap daya tahan jalan yang baru saja dibangun. Mereka menilai, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, kerusakan parah seperti yang pernah terjadi pada tahun 2020–2021 berpotensi terulang.

“Jangan sampai kejadian lama terulang lagi. Jalan ini baru dibangun, tapi sudah dilalui truk-truk besar setiap hari,” ungkap Eric salah seorang warga Kumpeh.

Seperti diketahui, pada periode 2020–2021 lalu, Jalan Kumpeh sempat mengalami kerusakan berat hingga terputus akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar.

Warga pun mendesak Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi, serta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Mereka meminta adanya pembatasan, bahkan penghentian sementara, terhadap aktivitas kendaraan berat di jalur tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kumpeh. Warga menilai, aktivitas perusahaan selama ini diduga lebih banyak mengambil keuntungan dari hasil bumi daerah, namun belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya ambil hasilnya saja, tapi masyarakat yang menanggung dampaknya. Jalan rusak, kami yang susah,” keluh warga lainnya.

Secara regulasi, perusahaan yang menggunakan kendaraan bertonase tinggi hingga menyebabkan kerusakan jalan umum dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari denda administratif, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan juga berkewajiban memperbaiki infrastruktur yang terdampak.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Masyarakat Kumpeh berharap pemerintah segera hadir dan bertindak cepat sebelum kerusakan kembali terjadi. Mereka ingin pembangunan yang telah dilakukan tidak sia-sia, serta manfaat dari kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh warga setempat. (*)