Kado HUT ke-80 Kota Kota Jambi, Pemkot Beri Diskon PBB dan Bebaskan Denda
Kabarina.com – Dalam rangkaian menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 Tahun dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, berbagai kegiatan dan event dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dengan menggandeng seluruh lapisan masyarakat, yang tujuannya juga dalam rangka menggeliatkan roda perekonomian.
Tidak hanya itu, dalam momen bersejarah bagi Kota Jambi ini, Pemerintah Kota juga memberikan kado spesial bagi masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan strategis berupa pemberian insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi, serta Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 337 Tahun 2026 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi Tahun 2026.
Berdasarkan kedua Surat Keputusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan sehingga wajib pajak tidak lagi dibebani denda yang selama ini menjadi kendala dalam pelunasan kewajiban pajak.
Selain itu, diberikan pula pengurangan ketetapan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5%, sebagai bentuk stimulus fiskal guna meningkatkan kemampuan bayar masyarakat serta mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pelaksanaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan secara mudah, transparan, dan terintegrasi melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi. Yaitu sebagai berikut ;
1. Pembayaran melalui Teller Bank Mitra, yaitu Bank Jambi, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah, PT Pos dan indomaret. Pembayaran dilakukan dengan menunjukkan SPPT atau Nomor Objek Pajak (NOP) kepada petugas teller untuk diproses.
2. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ATM dari bank mitra dengan memilih menu pembayaran pajak daerah/PBB, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai SPPT. Sistem akan menampilkan tagihan yang harus dibayarkan sebelum dilakukan konfirmasi pembayaran.
3. Pembayaran melalui QRIS : Pemerintah Kota Jambi juga menyediakan metode pembayaran digital melalui QRIS. Wajib pajak cukup memindai kode QR yang tersedia menggunakan aplikasi pembayaran digital (mobile banking atau e-wallet), kemudian melakukan konfirmasi.
4. Pembayaran melalui Virtual Account (VA) : Setiap wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan nomor Virtual Account yang terhubung dengan tagihan PBB-P2. Pembayaran VA dapat dilakukan melalui seluruh kanal perbankan (ATM, mobile banking, internet banking), sehingga memberikan fleksibilitas lintas bank.
Seluruh pembayaran yang dilakukan akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Melalui kemudahan layanan ini, Pemerintah Kota Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif fiskal PBB-P2 Tahun 2026 sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan Kota Jambi.
Kebijakan strategis dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi ini secara langsung ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada tanggal 29 April 2026. Yang dapat dinikmati oleh masyarakat untuk periode pembayaran 01 Mei – 10 Agustus 2026.(*)



