Kabarina.com – Sidang kasus dugaan kurir narkoba seberat 12 kilogram yang menjerat terdakwa Angga Saputra dan Gilang Yogi kembali digelar di pengadilan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flora Mida Sitorus menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun suasana persidangan berubah haru ketika Nola, istri Angga Saputra, tidak mampu menahan tangisnya usai sidang. Ia mengaku sangat kecewa karena pengacara utama suaminya tidak hadir dalam sidang pembelaan dan hanya diwakili oleh pengacara pengganti yang menurutnya tidak memahami secara utuh perkara tersebut.

Dengan mata berkaca-kaca, Nola mengatakan bahwa sejak awal keluarga telah menyampaikan kepada pengacara terkait bukti percakapan yang menurut mereka dapat menunjukkan bahwa narkoba seberat 12 kilogram tersebut bukan milik suaminya maupun Gilang Yogi.

“Kami sangat kecewa dan sedih atas tuntutan terhadap suami saya dan Gilang Yogi yang dituntut seumur hidup. Padahal dari awal saya sudah menyampaikan kepada pengacara soal percakapan yang menunjukkan kepemilikan narkoba tersebut. Suami saya hanya mengantar,” ujar Nola sambil meneteskan air mata.

Menurut Nola, dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa sabu seberat 12 kilogram itu diduga milik seseorang bernama Feri Rupit yang disebut-sebut saat ini berada di sebuah lapas di Provinsi Riau. Namun, bukti percakapan tersebut tidak dimasukkan dalam materi pembelaan di persidangan.

“Kami ini orang susah. Kenapa pengacara seperti tidak mau membantu. Bahkan saat sidang pembelaan dia tidak hadir,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Flora Mida Sitorus menjelaskan bahwa apabila terdapat bukti yang dapat meringankan terdakwa, seharusnya sudah disampaikan sejak awal proses penyidikan.

“Kalau memang ada bukti pendukung seperti percakapan atau bukti kepemilikan, seharusnya dilampirkan sejak awal. Sekarang proses persidangan sudah berjalan dan kami mengikuti berkas dari penyidik,” jelasnya.

Jaksa juga menyarankan pihak keluarga untuk menyampaikan langsung kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna menanyakan kemungkinan pengembangan kasus terkait dugaan pemilik utama narkoba tersebut.

Usai persidangan, istri Angga Saputra bersama ibu dari Gilang Yogi mencoba menemui pihak Ditresnarkoba Polda Jambi untuk mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut. Namun mereka tidak berhasil bertemu dengan pimpinan karena disebut sedang mengikuti rapat daring.

Tidak menyerah, keduanya kemudian menemui salah satu penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi bernama Widi. Dalam pertemuan singkat itu, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara.

“Kami belum bisa memberikan jawaban sekarang, nanti kita bicara di samping ya, Bu,” ujar penyidik tersebut kepada keluarga.

Hingga kini, keluarga kedua terdakwa menyatakan akan terus berjuang mencari keadilan dan berharap adanya pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik utama narkoba tersebut.

Nola juga mengaku pernah mendengar cerita bahwa nama Feri Rupit sempat disebut dalam proses pemeriksaan, namun diduga tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Katanya Feri Rupit pernah meminta agar namanya tidak dimasukkan dalam BAP. Saya sebagai istri tidak menyampaikan itu kepada suami karena khawatir akan memberatkan posisi suami saya,” ujarnya.

Nola juga menyebut bahwa menurut cerita yang ia dengar, ada pihak kepolisian yang sempat menemui Feri Rupit di sebuah lapas di Pekanbaru, Riau.

Atas hal tersebut, keluarga terdakwa meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Propam Polri untuk memeriksa kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi. Kami berharap kasus ini bisa dibuka secara transparan,” ujar Nola.

Ia berharap pengembangan kasus dapat dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik utama narkoba tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Mana slogan Presisi yang selalu disampaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya. (*)