Kabarina.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bungo (AMAK Bungo) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas laporanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi pagar SMA Negeri 8 Bungo. Provinsi Jambi

Kasus tersebut diketahui menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, serta pihak rekanan CV Speranza Jaya.

Ketua AMAK Bungo, Bani, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pelaporan awal, melainkan akan terus memantau dan mendorong aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional.

“Ini bukan sekadar laporan. Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar ada kejelasan hukum dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” tegas Bani.

Ia mengungkapkan, AMAK Bungo telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait perkembangan laporan tersebut. Dari hasil komunikasi terakhir, laporan disebut telah diteruskan ke pimpinan dan tinggal menunggu tindak lanjut lebih lanjut.

Meski demikian, Bani menegaskan pihaknya akan terus aktif memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.

“Kami akan terus memantau perkembangan di Kejati. Jika diperlukan, kami siap kembali mendatangi dan mempertanyakan progres penanganannya,” ujarnya.

Selain itu, AMAK Bungo juga menyiapkan langkah lanjutan dengan melengkapi berbagai dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat dugaan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika ada kekurangan bukti, kami siap menambahkannya agar proses hukum bisa berjalan lebih maksimal,” tambahnya.

Seperti diketahui, laporan yang dilayangkan AMAK Bungo berkaitan dengan proyek rehabilitasi pagar salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bungo dengan nilai anggaran tahun 2025 sebesar Rp182 juta, yang diduga belum selesai secara fisik meski anggaran telah dicairkan.

AMAK Bungo juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pihak rekanan pelaksana.

Menurut Bani, langkah ini penting untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan agar terang di mana letak persoalannya. Ini penting demi transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

AMAK Bungo berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(*)