KABARINA.COM – Pada tahun 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dilaporkan membuat website jagadesa.com yang dikerjakan oleh PT Tapak Baru Mentari (TBM) untuk 150 Desa se-Kabupaten Muaro Jambi.
Nilai kontrak yang didapat perusahaan itu cukup fantastis, sebesar Rp 20 juta tiap desa, yang meliputi pembuatan website, Hosting, domain, email, SSL, maintenance, pelatihan, seperti dilansir media.
Saat itu, perkara ini menjadi topik pembicaraan hangat, dimana, sebelum Kejari Muaro Jambi membuat web jagadesa.com pada tahun 2023 lalu, semua desa di Muaro Jambi dikabarkan telah membuat web desa memakai CMS OpenSID yang cocok dengan kondisi pelaporan.
Kemunculan website jagadesa.com itu justru disebut menimbulkan kerancuan dengan website desa yang sudah ada sebelumnya.
Pasalnya, kedua website yang dibuat dilaporkan sama-sama menggunakan openSID, hingga memiliki fitur-fitur yang sama. Tentu proyek ini diklaim tidak ada azaz manfaat dan terkesan menghamburkan anggaran desa.
Menurut laporan media lokal di Jambi pada 21 Juni 2023 lalu, seorang perangkat desa yang tidak sebutkan namanya mengatakan bahwa para kepala desa tidak bisa menolak proyek website jagadesa.com, yang diklaim sama dengan website desa yang sudah ada.
Seharusnya tidak perlu membuat website baru, fitur Lapor Jaksa, Login Jaga Desa dan Chat Kejari milik kejari tinggal koordinasi dengan desa untuk penempatan link fitur tersebut.
Namun, pada saat tim verifikasi Kabarjambikito.com melakukan pengecekan pada website yang dilaporkan Infojambi.com pada saat itu dengan nama jagadesa.com yang diklaim dibuat oleh perusahaan tersebut, malah beralih ke situs judi online.
Sebagai informasi, Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi pada saat itu membenarkan bahwa perusahaannya yang mengerjakan web tersebut di 150 desa di Muaro Jambi.
”Direncanakan Minggu terakhir Juni 2023 ini sekitar 150 web akan diserahkan ke masing masing desa dan akan terkoneksi dengan web jagadesa.com milik Kejari Muaro Jambi,” kata seperti dilansir Infojambi.com pada saat itu.
Selain itu, Direktur PT TBM juga mengatakan bahwa Jika dalam kegiatan ini adanya peristiwa pidana, kami siap mengembalikan berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP.(*)