Kabarina.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Jambi yang sering memicu kemacetan kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, pada Rabu (8/10/2025) memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi.
Satgas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pertamina ini akan melakukan patroli dan pengawasan rutin di seluruh SPBU, terutama di titik-titik rawan antrean kendaraan pengisi Solar bersubsidi.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Solar bagi kendaraan roda enam ke atas. Melalui aturan baru itu, kendaraan besar kini hanya boleh mengisi Solar di tujuh SPBU yang berada di jalur lingkar Kota Jambi, yaitu:
• SPBU 24.361.13 (Paal X)
• SPBU 24.361.38 (Talang Bakung)
• SPBU 24.361.54 (Simpang Gado-Gado)
• SPBU 24.361.70 (Lingkar Selatan)
• SPBU 24.376.79 (Bagan Pete)
• SPBU 24.361.02 (Aur Duri)
• SPBU 24.361.58 (Paal VII)
“Dari 17 SPBU yang menjual Solar di Kota Jambi, tujuh di antaranya kami tetapkan khusus untuk kendaraan besar. Sepuluh SPBU lainnya di wilayah dalam kota hanya melayani kendaraan pribadi roda empat,” terang Maulana.
Maulana menjelaskan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, antrean truk pengisi Solar di SPBU dalam kota sering menyebabkan kemacetan panjang dan mengganggu arus lalu lintas. Karena itu, Pemkot berupaya memindahkan pusat pengisian Solar ke jalur lingkar agar arus kendaraan dalam kota tetap lancar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar stok Solar di tujuh SPBU tersebut tetap aman dan tersedia 24 jam. Supaya sopir truk tidak perlu antre di tengah kota lagi,” ujarnya.
Selain pengaturan lokasi pengisian, Satgas juga ditugaskan memperketat pengawasan di sepuluh SPBU dalam kota. Petugas akan menindak tegas praktik pelangsiran atau pengisian berlebihan oleh kendaraan pribadi.
“Kalau ditemukan indikasi pelangsiran, langsung tindak di lapangan. Saya sudah minta tim berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim,” tegas Maulana.
Wali Kota berharap langkah ini dapat menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, terutama untuk kendaraan angkutan barang dan logistik masyarakat.
“Tujuan kami bukan membatasi, tetapi menata agar Solar bersubsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” pungkasnya. (*)











