Verifikasi Media Bukan Monopoli, Tapi Perlindungan Publik

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zaini (Panglima Tombak)

Kabarina.com – Jambi – Belakangan ini muncul opini yang menyebut bahwa status verifikasi Dewan Pers berpotensi melahirkan “kasta baru dalam dunia pers”, bahkan dianggap sebagai upaya monopoli ruang publik. Pandangan ini, meski mengandung kritik, sesungguhnya keliru dan perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami esensi dari verifikasi media.

Verifikasi Dewan Pers bukanlah soal siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan instrumen standar profesional untuk memastikan media bekerja sesuai etika jurnalistik. Sama halnya dengan profesi dokter yang wajib memiliki izin praktik, atau advokat yang wajib tergabung dalam organisasi profesi, media pun perlu memiliki dasar legitimasi yang diakui hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin, tetapi pers juga memiliki kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik. Verifikasi memastikan kewajiban ini ditegakkan. Tanpa standar itu, masyarakat akan kesulitan membedakan antara jurnalisme profesional dan sekadar konten abal-abal.

Baca Juga  Pemkot Jambi Resmikan Taman Banjuran Budayo, Simbol Baru Identitas Budaya Melayu

Kebebasan pers juga tidak berarti kebebasan tanpa batas. Teori social responsibility of the press (McQuail, 2010) menegaskan bahwa pers harus tunduk pada prinsip tanggung jawab sosial. Media yang terverifikasi tunduk pada mekanisme Dewan Pers: ada alamat jelas, penanggung jawab redaksi, serta prosedur penyelesaian sengketa pers. Sebaliknya, riset Wardhani (2020, Jurnal Ilmu Komunikasi UGM) menunjukkan banyak media non-verifikasi yang beroperasi tanpa transparansi, sehingga rawan memproduksi clickbait atau berita pesanan. Dalam kondisi ini, publik justru terancam oleh disinformasi jika semua media diperlakukan sama tanpa standar.

Tidak ada yang menyangkal peran media komunitas, aktivis, atau kreator digital dalam menyuarakan isu-isu akar rumput. Namun, karya mereka tetap harus dibedakan dari jurnalisme profesional. Menyamakan semua produk informasi tanpa standar sama saja mengaburkan batas antara berita dan opini, antara fakta dan propaganda. Alih-alih menolak verifikasi, yang lebih sehat adalah mendorong media lokal untuk melengkapinya. Kajian Nugroho dkk. (2019, Centre for Innovation Policy and Governance) menyebut bahwa justru media kecil dan lokal paling diuntungkan dengan status verifikasi, karena mendapat legitimasi sekaligus perlindungan hukum ketika berhadapan dengan tekanan politik maupun kriminalisasi.

Baca Juga  Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Pandangan bahwa verifikasi adalah bentuk represi administrasi justru terbalik. Faktanya, verifikasi memberi perlindungan bagi jurnalis. Dalam berbagai kasus sengketa, seperti yang tercatat dalam Laporan Tahunan Dewan Pers (2022), status verifikasi menjadi dasar kuat bagi jurnalis untuk lolos dari jeratan UU ITE maupun tuntutan pidana. Kritik bahwa ada media terverifikasi yang partisan memang valid. Tetapi solusinya bukan menolak verifikasi, melainkan memperkuat mekanisme sanksi etika. Menyalahkan sistem verifikasi hanya karena segelintir media menyalahgunakannya ibarat menolak keberadaan SIM hanya karena ada sopir berlisensi yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga  Dihadiri Wali Kota, Kota Jambi Bahagia Bersholawat Disambut Antusias Ribuan Warga

Benar bahwa integritas adalah kunci utama dalam jurnalisme. Namun integritas tanpa legalitas membuat jurnalis rentan, sementara legalitas tanpa integritas membuat media kehilangan kepercayaan publik. Karena itu, integritas dan legalitas tidak boleh dipertentangkan—keduanya harus berjalan beriringan.

Verifikasi Dewan Pers bukanlah legitimasi monopoli, melainkan standar profesional agar pers benar-benar menjadi pilar demokrasi keempat. Yang berbahaya justru narasi yang menolak standar, karena berpotensi membuka ruang bagi misinformasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pers. Kebebasan pers sejati bukanlah kebebasan liar tanpa tanggung jawab, melainkan kebebasan yang ditopang oleh etika, profesionalisme, dan mekanisme akuntabel.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Super App “JAGA” Resmi Diluncurkan, Langkah Nyata Kota Jambi Menuju Smart City
Menyambut Tahun Baru 2026, Pemkot Jambi Awali dengan Doa Bersama dan Semangat Berbagi
Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 14:33 WIB

Super App “JAGA” Resmi Diluncurkan, Langkah Nyata Kota Jambi Menuju Smart City

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:29 WIB

Menyambut Tahun Baru 2026, Pemkot Jambi Awali dengan Doa Bersama dan Semangat Berbagi

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Senin, 29 Desember 2025 - 16:19 WIB

Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Pos Terbaru