Kabarina.com – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan yang menewaskan seorang wanita di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Pelaku berinisial DM alias Dede Maulana (33), warga Plaju, Sumatera Selatan, diamankan petugas di sebuah rumah kos di kawasan Griya Sumsel Sejahtera, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/110/X/2025/SPKT I/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 2 Oktober 2025, setelah warga menemukan korban Nidya, perempuan warga Talang Bakung, tewas bersimbah darah di kamar rumahnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. DM berpura-pura menjadi calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual korban. Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp, pelaku datang ke rumah korban untuk meninjau mobil dan membicarakan harga.
Namun, pada keesokan harinya, Selasa (2/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung melancarkan aksinya. Saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku mengambil kayu di sekitar rumah dan memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
Usai memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan handphone korban, kemudian melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih milik korban. Di perjalanan, pelaku membuang plat mobil dan ponsel korban di sekitar belakang Bandara Jambi, dekat RS Medika, sebelum kabur menuju Sumatera Selatan.
Berkat penyelidikan intensif dan analisis digital terhadap akun Facebook pelaku bernama “Sultan Mah Bebas”, tim gabungan akhirnya mengetahui lokasi persembunyian DM dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih nopol B 2682 SJH dan satu jaket hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dalam konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (7/10/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, didampingi Ditreskrimum Polda Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar, Kasubdit Jatanras, dan Kasat Reskrim, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui media sosial. Modus pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk menjebak korban kini makin sering terjadi,” ujar Kapolda.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan calon pembeli atau penjual yang belum dikenal.
“Pastikan transaksi dilakukan di tempat aman dan, bila perlu, melibatkan pihak kepolisian,” tutupnya.(*)











