Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA. COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Baca Juga  Prestasi Membanggakan, Lubuk Linggau Raih Penghargaan di Berbagai Kategori

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :

1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;

2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;

3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti HP, Laptop, CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(Red)

Baca Juga  Nobar Flim "Lana", Pemkot Jambi Dorong Kebangkitan Flim Lokal

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menyambut Tahun Baru 2026, Pemkot Jambi Awali dengan Doa Bersama dan Semangat Berbagi
Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:29 WIB

Menyambut Tahun Baru 2026, Pemkot Jambi Awali dengan Doa Bersama dan Semangat Berbagi

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Senin, 29 Desember 2025 - 16:19 WIB

Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Pos Terbaru