Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA. COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Baca Juga  Polemik KONI Jambi, Ketua Sahabat Alam Jambi: Semua Pihak Harus Hormati Hasil Musorprovlub

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :

1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;

2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;

3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti HP, Laptop, CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(Red)

Baca Juga  DPRD Pertanyakan Perbaikan Tiang Jembatan Aurduri Pasca Ditabrak Kapal Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80
Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Pos Terbaru