Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Dandi Bratanata

Mahasiswa Hukum UNJA

Kabarina.com – Jika hutan adalah paru-paru negeri, maka Tahura Senami kini seperti paru-paru yang dibiarkan berlubang. Kasus pengeboran minyak ilegal di kawasan konservasi ini bukan sekadar soal hukum lingkungan melainkan tragedi sistemik yang memperlihatkan betapa bobroknya koordinasi, pengawasan, dan integritas aparatur negara.

Puluhan sumur ilegal beroperasi terang-terangan di kawasan hutan lindung yang semestinya steril dari aktivitas eksploitasi. Bahkan setelah ledakan maut pada Februari 2025 yang membakar tiga pekerja hingga sekarat, aktivitas pengeboran tetap terjadi. Siapa yang harus bertanggung jawab? Jawabannya bukan hanya “pelaku”, tapi seluruh sistem yang membiarkan ini terjadi.

Negara Absen di Wilayahnya Sendiri

Masyarakat mengenal Tahura sebagai kawasan hutan konservasi yang dijaga UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun realitanya, kawasan ini malah menjadi zona operasi industri ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Bukti paling nyata? Banyak pelaku masih buron, dan sumur yang terbakar dibiarkan menyala berbulan-bulan.

Baca Juga  Sambut 428 Jamaah Haji, Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

Tudingan keterlibatan oknum aparatur desa dan aparat keamanan bukan isapan jempol. Skema “fee 30 persen” yang disebut-sebut digunakan untuk membungkam media dan menutupi jejak, adalah tamparan keras bagi kredibilitas institusi penegak hukum.

Bahkan Ketua RT diduga menjadi ‘koordinator lapangan’ distribusi minyak. Jika dugaan ini benar, artinya negara tidak sekadar lemah tapi secara diam-diam ikut melindungi kejahatan.

Penegakan Hukum: Gagah di Permukaan, Kosong di Dalam

Polda Jambi dan Polres Batanghari memang rajin merilis berita penertiban, penyitaan, dan penghancuran sumur ilegal. Tapi hasilnya nihil jika para pemodal utama seperti Sitanggang, Ucok Padang Lawas, Dikun, hingga DK, KT, dan IG masih berkeliaran bebas. Penangkapan pelangsir kecil seperti Fajar hanyalah kosmetik hukum bukan solusi struktural.

Baca Juga  Wakil Kepala BGN Menangis, Minta Maaf atas Ribuan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

Mengapa pemodal besar selalu lolos? Apakah karena kekuatan uang mereka mampu menembus dinding hukum? Ini pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur oleh aparat dan pejabat daerah.

Kerusakan yang Tak Akan Sembuh

Kerusakan Tahura bukan sekadar soal ekologi yang tercemar minyak mentah. Lebih parah dari itu, kawasan konservasi ini telah berubah menjadi ladang bisnis kriminal. Setiap lubang bor yang menganga di tanah hutan adalah simbol gagalnya amanat konstitusi untuk menjaga sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat.

Masyarakat di sekitar Tahura kini hidup di tengah bom waktu ekologi dan sosial. Hutan rusak, potensi kebakaran besar mengancam, dan hukum telah kehilangan wibawanya. Bila tak segera dihentikan, ini bukan lagi kriminalitas melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi mendatang.

Baca Juga  Reses di Mandiangin Timur, Cek Endra Serahkan Bantuan TJSL BUMN Rp 50 Juta bagi Komunitas Reog

Penutup: Negara Harus Hadir Secara Utuh

Pemerintah Provinsi Jambi, Ditjen Gakkum KLHK, dan institusi penegak hukum tak bisa terus bersembunyi di balik konferensi pers. Butuh tindakan nyata: tangkap para pemodal utama, audit keterlibatan oknum desa hingga dinas kehutanan, dan pulihkan kawasan Tahura dengan program pemulihan ekosistem yang nyata.

Tahura Senami harus diselamatkan. Bukan untuk citra, bukan untuk panggung politik, tapi untuk menegakkan keadilan ekologis. Jika negara masih punya wibawa, maka inilah saatnya membuktikan. Bukan besok, bukan nanti tapi sekarang juga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat
Reses di Mandiangin, Cek Endra Dorong Lingkungan Sehat dan Legalitas Migas Rakyat
ABRT28 Tampil Kompetitif di Panggung Nasional Sumatra Cup Prix 2025
GSPI Geruduk BPK Wilayah V Jambi, Proyek Museum Muaro Jambi Disorot, Ratusan Miliar APBN Dipertanyakan
Konflik Agraria di Takalar Memanas, Pengukuran Ulang Lahan PTPN XIV Ditolak Petani
Cek Endra Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Program Desa Mandiri Peduli Gambut
Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Penolakan Pasien Warga Baduy oleh Rumah Sakit di Jakarta Disorot, SanLex Forum Desak Kemenkes Benahi Sistem Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:43 WIB

Reses di Mandiangin, Cek Endra Dorong Lingkungan Sehat dan Legalitas Migas Rakyat

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:12 WIB

ABRT28 Tampil Kompetitif di Panggung Nasional Sumatra Cup Prix 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:51 WIB

GSPI Geruduk BPK Wilayah V Jambi, Proyek Museum Muaro Jambi Disorot, Ratusan Miliar APBN Dipertanyakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:02 WIB

Konflik Agraria di Takalar Memanas, Pengukuran Ulang Lahan PTPN XIV Ditolak Petani

Pos Terbaru