Seorang Warga Dipolisikan Karena Diduga Mencuri Sawit

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com, Jambi – Seorang pria berinisial WSN yang diketahui adalah warga RT 8 RW 6 Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Dugaan kasus Pencurian dengan pemberatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 17 Desember 2025 itu kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik AY. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga kebun dan sempat merekam langsung kejadian di lokasi, sebelum mengirimkan rekaman video kepada pelapor.

Baca Juga  Membanggakan, Perempuan Jambi Dewi Marlinda, SE, MM, Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Indonesia 2025

Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, terlapor Wisnu diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Selain WSN, laporan polisi juga mencantumkan beberapa nama lain, yakni JL, HR, dan RT, yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pelapor yang merupakan pengurus kebun segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pemilik, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jambi. Akibat dugaan pencurian tersebut, pemilik kebun mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Baca Juga  Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Ekspor Jambi

Kepada media ini, pelapor menyebut bahwa WSN merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Pelapor juga menyampaikan bahwa aksi WSN memang kerap meresahkan masyarakat setempat.

“Yang bersangkutan merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Berdasarkan informasi yang kami ketahui di lapangan, Wisnu juga sering meresahkan masyarakat,” ujar pelapor.

Menurut pelapor, keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi awal kepada penyidik, agar aparat penegak hukum dapat menelusuri peran dan rekam jejak para terlapor secara menyeluruh.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Pastikan Balita Hidrosefalus Dapat Layanan Medis Optimal

Atas peristiwa ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rumah Dua Lansia Tak Berdaya Terancam Digusur, PBH PERADI Makassar: Ini Soal Kemanusiaan
Apresiasi Prestasi MTQ Provinsi Jambi, Pemkot Jambi Berangkatkan Umroh 55 Kafilah
Lomba Pacu Perahu Dibuka, Gubernur Al Haris Gaungkan Sungai Batanghari Bersih
Pengurus KONI Kabupaten Bungo Resmi Dilantik, Mahili Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Pemkot Jambi Pacu Investasi 2026, Targetkan Rp1,509 Triliun
Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku Masih Diselidiki, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi
Sembilan Saksi Dihadirkan, Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Kian Mengemuka

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:15 WIB

Rumah Dua Lansia Tak Berdaya Terancam Digusur, PBH PERADI Makassar: Ini Soal Kemanusiaan

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:52 WIB

Apresiasi Prestasi MTQ Provinsi Jambi, Pemkot Jambi Berangkatkan Umroh 55 Kafilah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:33 WIB

Lomba Pacu Perahu Dibuka, Gubernur Al Haris Gaungkan Sungai Batanghari Bersih

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:48 WIB

Pemkot Jambi Pacu Investasi 2026, Targetkan Rp1,509 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:31 WIB

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku Masih Diselidiki, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Pos Terbaru