Kabarina.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (28/1/2026) siang. Perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar ini kembali menyita perhatian publik.
Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Jambi tersebut menghadirkan sembilan orang saksi dari kalangan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Para saksi dihadirkan untuk mengungkap rangkaian proses pengadaan alat praktik SMK yang diduga sarat penyimpangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat nama terdakwa yang menjadi sorotan utama, yakni Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman yang diduga berperan sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta Zainul Havis yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Wawan Setiawan yang terdiri dari J. Jhon Lamalo, SH dan Sudarta Siringo, SH langsung memberikan keterangan kepada awak media. Mereka secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tersebut.
“Secara langsung, Bapak Wawan Setiawan sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini dan bukan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan alat praktik SMK tersebut,” tegas J. Jhon Lamalo, SH. Ia menegaskan bahwa posisi kliennya murni sebagai supplier dalam aktivitas bisnis yang sah, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek DAK.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperkuat pembelaan di persidangan. Salah satunya dengan mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Majelis Hakim agar menghadirkan saksi ahli.
“Kami akan menghadirkan sekitar dua hingga tiga orang ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pengajuan resmi akan kami sampaikan melalui PTSP Pengadilan,” jelas Jhon Lamalo.
Senada dengan itu, Sudarta Siringo, SH menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan struktural maupun fungsional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Bapak Wawan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Interaksi yang ada hanya sebatas hubungan bisnis dengan PT TDI, dan itu pun dalam kerangka kerja sama yang sah,” ujar Sudarta.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap kasus besar ini. Dengan nada tegas, Sudarta menyatakan,
“Kasus ini harus dibuka terang benderang. Kami sangat menyoroti prosesnya dan berharap persidangan berjalan adil serta transparan, sehingga publik mengetahui siapa pelaku utama yang sebenarnya.”
Tim kuasa hukum menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat dan terpercaya yang menunjukkan bahwa Wawan Setiawan tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun transaksi proyek DAK fisik SMK tersebut. Seluruh langkah hukum yang ditempuh, kata mereka, dilakukan sesuai prosedur agar proses peradilan berjalan objektif dan profesional.
Sementara itu, dalam sidang hari ini, terdakwa Rudy Wage Soeparman tidak dapat hadir karena kuasa hukumnya berhalangan. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan Rudy pada sidang berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya merencanakan menghadirkan 11 saksi, namun hanya sembilan saksi yang memenuhi panggilan. Di antaranya Firman selaku Direktur Utama PT Panca Anugerah Sakti, Abdul Azis Direktur PT Indotec Lestari Prima, Firman Syabana selaku marketing freelance PT Asa Karya Perdana, Yopi dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, serta sejumlah ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan instansi terkait lainnya.
Hingga kini, publik masih menanti kelanjutan pengungkapan perkara yang menguras anggaran negara ini. Harapan besar disematkan agar proses hukum mampu mengungkap fakta yang sesungguhnya dan menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak. (*)











