Kabarina.com – Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil, khususnya terkait pengangkatan tenaga ahli pada Staf Ahli Setda, dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, pada Senin (15/9/2025).
Menurut Trisko, keberadaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah merupakan kebutuhan untuk memperkuat kinerja staf ahli dalam memberikan masukan strategis kepada kepala daerah. Oleh karena itu, proses pengangkatannya tidak dilakukan sembarangan, melainkan berlandaskan ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pengangkatan tenaga ahli untuk staf ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan di masing-masing bidangnya. Jadi bukan asal tunjuk, tetapi betul-betul melalui pertimbangan profesionalitas,” tegas Sekda.
Ia menjelaskan, terdapat dua regulasi utama yang menjadi landasan hukum pengangkatan tenaga ahli. Pertama, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, khususnya pada Pasal 13 yang menegaskan peran dan mekanisme staf ahli. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau selalu berpedoman pada aturan. Aturan inilah yang menjadi payung hukum, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” tambah Trisko.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan staf ahli Wali Kota dapat memberikan masukan yang komprehensif dan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan kepala daerah akan lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Trisko menilai, kehadiran tenaga ahli akan menjadi penunjang penting dalam menghadapi dinamika pembangunan dan tantangan pemerintahan yang semakin kompleks. Mulai dari isu tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik, semuanya membutuhkan analisis mendalam dan masukan dari orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Dengan adanya tenaga ahli ini, staf ahli dapat bekerja lebih maksimal memberikan pertimbangan kepada Wali Kota, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar akademis dan praktis. Hal ini tentu akan sangat membantu percepatan pembangunan di Lubuklinggau,” katanya.
Dengan penegasan tersebut, Pemkot Lubuklinggau berharap tidak ada lagi keraguan terkait proses pengangkatan tenaga ahli. Semua tahapan, mulai dari dasar hukum hingga penyesuaian kompetensi, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga, pengangkatan ini tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga bermanfaat nyata bagi penguatan kebijakan pemerintah daerah. (*)