Sekda Kota Lubuklinggau Tegaskan Pengangkatan Tenaga Ahli Sudah Sesuai Aturan

- Penulis

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil, khususnya terkait pengangkatan tenaga ahli pada Staf Ahli Setda, dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, pada Senin (15/9/2025).

Menurut Trisko, keberadaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah merupakan kebutuhan untuk memperkuat kinerja staf ahli dalam memberikan masukan strategis kepada kepala daerah. Oleh karena itu, proses pengangkatannya tidak dilakukan sembarangan, melainkan berlandaskan ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pengangkatan tenaga ahli untuk staf ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan di masing-masing bidangnya. Jadi bukan asal tunjuk, tetapi betul-betul melalui pertimbangan profesionalitas,” tegas Sekda.

Baca Juga  Layanan Keimigrasian MPP Kota Jambi Berbuah Prestasi, DPMPTSP Raih Penghargaan dari Ditjen Imigrasi

Ia menjelaskan, terdapat dua regulasi utama yang menjadi landasan hukum pengangkatan tenaga ahli. Pertama, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, khususnya pada Pasal 13 yang menegaskan peran dan mekanisme staf ahli. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.

“Pemerintah Kota Lubuklinggau selalu berpedoman pada aturan. Aturan inilah yang menjadi payung hukum, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” tambah Trisko.

Baca Juga  Mall Sepi Pascademo, Transaksi Turun Hingga 50 Persen

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan staf ahli Wali Kota dapat memberikan masukan yang komprehensif dan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan kepala daerah akan lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Trisko menilai, kehadiran tenaga ahli akan menjadi penunjang penting dalam menghadapi dinamika pembangunan dan tantangan pemerintahan yang semakin kompleks. Mulai dari isu tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik, semuanya membutuhkan analisis mendalam dan masukan dari orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Baca Juga  Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

“Dengan adanya tenaga ahli ini, staf ahli dapat bekerja lebih maksimal memberikan pertimbangan kepada Wali Kota, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar akademis dan praktis. Hal ini tentu akan sangat membantu percepatan pembangunan di Lubuklinggau,” katanya.

Dengan penegasan tersebut, Pemkot Lubuklinggau berharap tidak ada lagi keraguan terkait proses pengangkatan tenaga ahli. Semua tahapan, mulai dari dasar hukum hingga penyesuaian kompetensi, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga, pengangkatan ini tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga bermanfaat nyata bagi penguatan kebijakan pemerintah daerah. (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga
Baru Seminggu, Jalan Rp1,2 Miliar di Tanjab Barat Sudah Retak dan Bergelombang, Kontraktor Tak Jelas, PUPR Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23 WIB

Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

Pos Terbaru