Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, Hal itu di sampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.

Dilansir dari Kompas.TV, Estiarty mengatakan, usai dicairkan oleh Kemenkeu, pihaknya saat ini tengah memproses lebih lanjut.

Seperti diketahui, BSU tersebut berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama dua bulan, atau Rp600.000.

Estiarty tidak memberikan jawaban secara pasti kapan pencairan BSU, namun ia mengatakan akan dicairkan sesegera mungkin

Baca Juga  Kantor Pos Bengkulu di Geledah Kejati, Ada Apa ?

“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Adapun Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Baca Juga  Ide Gila, Orang Kaya Dunia Ramai-ramai Bangun Bunker Anti Kiamat

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga  Endria Putra di Ganti, Indra Armendaris di Tunjuk Jadi Plt Ketua DPD II Golkar Sarolangun

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NasDem dan PAN Ambil Sikap Tegas, 4 Anggota DPR RI Ini di Nonaktifkan 
Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI, Benarkah ? Ini Faktanya
Cek Endra Sebut Hilirisasi Minerba Telah Sejalan dengan Visi Prabowo
Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, Tapi Masih Tertinggi di ASEAN
Viral Pengibaran Bendera One Piece, DPR: Ada Upaya Pecah Belah Bangsa
Cek Endra Serap Aspirasi Warga Kumpeh Ulu, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
DPR RI Komisi XII Dorong Regulasi CCS/CCUS dalam RUU Migas
Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:15 WIB

NasDem dan PAN Ambil Sikap Tegas, 4 Anggota DPR RI Ini di Nonaktifkan 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI, Benarkah ? Ini Faktanya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Cek Endra Sebut Hilirisasi Minerba Telah Sejalan dengan Visi Prabowo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, Tapi Masih Tertinggi di ASEAN

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Viral Pengibaran Bendera One Piece, DPR: Ada Upaya Pecah Belah Bangsa

Pos Terbaru

Foto:Ilustrasi

Peristiwa

Helikopter Jatuh di Hutan, Enam Jasad Korban Ditemukan

Kamis, 4 Sep 2025 - 11:41 WIB