Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, Hal itu di sampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.

Dilansir dari Kompas.TV, Estiarty mengatakan, usai dicairkan oleh Kemenkeu, pihaknya saat ini tengah memproses lebih lanjut.

Seperti diketahui, BSU tersebut berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama dua bulan, atau Rp600.000.

Estiarty tidak memberikan jawaban secara pasti kapan pencairan BSU, namun ia mengatakan akan dicairkan sesegera mungkin

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga Sungai Duren Muaro Jambi, Cek Endra Siap Perjuangkan di DPR RI

“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Adapun Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Baca Juga  Benarkah Demikian ? WALHI, Wahabi Lingkungan dan Hudud

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga  Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Penolakan Pasien Warga Baduy oleh Rumah Sakit di Jakarta Disorot, SanLex Forum Desak Kemenkes Benahi Sistem Kesehatan
Dorong Keberlanjutan, Cek Endra Minta BUMN dan Swasta Serius Jalankan TJSL
Cek Endra Gelorakan Wawasan Kebangsaan di Hadapan Pemuda Pancasila Jambi
Tiga Legislator Golkar Tinjau Kasang Pudak Jambi, Bahas Krisis Infrastruktur dan Pendidikan
Cek Endra Tanamkan Semangat Hafizh Qur’an di Pesantren Nurul Jadid Singkut
Cek Endra Tuntaskan Reses di Singkut, Salurkan Bantuan Dana dan Fasilitas Kebersihan di Tujuh Desa
Cek Endra Rampungkan Reses di Sarolangun: Dorong Solusi Sampah, TPA Baru, dan Legalisasi Tambang Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 16:05 WIB

Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dorong Keberlanjutan, Cek Endra Minta BUMN dan Swasta Serius Jalankan TJSL

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Cek Endra Gelorakan Wawasan Kebangsaan di Hadapan Pemuda Pancasila Jambi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Tiga Legislator Golkar Tinjau Kasang Pudak Jambi, Bahas Krisis Infrastruktur dan Pendidikan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Cek Endra Tanamkan Semangat Hafizh Qur’an di Pesantren Nurul Jadid Singkut

Pos Terbaru