Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, Hal itu di sampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.

Dilansir dari Kompas.TV, Estiarty mengatakan, usai dicairkan oleh Kemenkeu, pihaknya saat ini tengah memproses lebih lanjut.

Seperti diketahui, BSU tersebut berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama dua bulan, atau Rp600.000.

Estiarty tidak memberikan jawaban secara pasti kapan pencairan BSU, namun ia mengatakan akan dicairkan sesegera mungkin

Baca Juga  Cek Endra Dukung Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM oleh Menteri Bahlil

“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Adapun Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Baca Juga  Ide Gila, Orang Kaya Dunia Ramai-ramai Bangun Bunker Anti Kiamat

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga  Komisi XII DPR RI Cek Endra Serap Aspirasi DPRD Provinsi Jambi

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Berita Terkait

Cek Endra Dukung Roadmap Hilirisasi Pascatambang: Kunci Ekonomi Masa Depan
Cek Endra Ajak Kader HMI Aktif Menjaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital
Istri Zumi Zola, Putri Zulhas Raih Penghargaan Kartini Award 2025
Kuasa Hukum Nuryadin Desak Pencabutan Status Tersangka, Sebut Penetapan Cacat Hukum
Cek Endra Dukung Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM oleh Menteri Bahlil
Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput
Ide Gila, Orang Kaya Dunia Ramai-ramai Bangun Bunker Anti Kiamat
Komisi XII DPR RI Cek Endra Marah Terhadap Pengusaha Tambang Batu Bara, Minta Segera Bereskan Reklamasi
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 19:11 WIB

Demo di Kejati, Hadi Prabowo Desak Kejari Serius Tangani Dugaan Korupsi di PUPR Tebo

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:55 WIB

Kantor Pos Bengkulu di Geledah Kejati, Ada Apa ?

Pos Terbaru