Kabarina.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, Hal itu di sampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.
Dilansir dari Kompas.TV, Estiarty mengatakan, usai dicairkan oleh Kemenkeu, pihaknya saat ini tengah memproses lebih lanjut.
Seperti diketahui, BSU tersebut berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama dua bulan, atau Rp600.000.
Estiarty tidak memberikan jawaban secara pasti kapan pencairan BSU, namun ia mengatakan akan dicairkan sesegera mungkin
“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Adapun Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login
2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email
3. Klik lanjutkan
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Tinggalkan Balasan