Kabarina.com – Perkumpulan Sahabat Alam Jambi menilai Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2024–2044.
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B. Pardede, menyebut bahwa regulasi yang tidak efektif atau berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi harus segera dievaluasi agar tidak menjadi penghalang bagi pembangunan daerah.
“Peninjauan kembali RTRW adalah proses evaluasi dan pembaruan terhadap rencana tata ruang suatu wilayah, yang dilakukan secara berkala atau ketika ada kebutuhan mendesak,” kata Jefri pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan, revisi Perda RTRW bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah serta kebutuhan pembangunan yang terus berubah. “Semoga investasi hijau, modern, dan profesional bisa terwujud demi Kota Jambi yang bahagia masyarakatnya,” ucapnya.
Menurutnya, revisi RTRW juga diperlukan untuk mengakomodasi kebijakan nasional yang lebih luas dan adaptif, termasuk pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini, kata Jefri, membawa semangat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah lingkungan, profesional, dan modern.
Sahabat Alam Jambi yang dikenal sebagai organisasi yang fokus pada isu investasi dan lingkungan ini juga Menyebutkan bahwa Investasi PT. Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) akan mengurai pesoalan angkutan batubara bisa lebih baik. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Jambi. Mereka meminta agar pemerintah kota tidak gentar terhadap pihak-pihak yang dianggap mencoba menghambat laju pembangunan.
“Pemkot Jambi tidak perlu khawatir dengan manuver para mafia batubara dan antek-anteknya yang punya kepentingan terselubung dan terus berupaya memecah belah masyarakat demi menghalangi investasi profesional dan modern. Kami yakin Gubernur Jambi serta Bapak Prabowo-Gibran akan mendukung langkah-langkah bapak Wali Kota,” tegas Jefri.