Kabarina.com – Rasa keadilan publik kembali terusik. Dua orang lanjut usia bersaudara, Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo, kini berada di ambang kehilangan satu-satunya tempat tinggal yang telah mereka huni puluhan tahun. Rumah kecil berukuran sekitar 3×3 meter di Jalan Baji Pangasseng VII (IX), Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, terancam dieksekusi meski berdiri di atas tanah warisan orang tua mereka sendiri.
Kondisi kedua lansia tersebut sangat memprihatinkan. Baso Dg Lotteng kini dalam keadaan lumpuh total dan sama sekali tidak mampu bekerja. Sementara Dg Kebo, seorang janda lansia, hidup dalam keterbatasan ekonomi dan bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial lansia dari pemerintah. Dalam kondisi fisik dan ekonomi yang sangat rentan itu, mereka justru dihadapkan pada ancaman penggusuran yang berpotensi menghilangkan satu-satunya tempat berlindung.
Persoalan hukum bermula setelah salah satu saudara laki-laki mereka meninggal dunia. Seorang keponakan kemudian menggugat kepemilikan tanah dan diduga kuat membuat Surat Keterangan Waris serta sertifikat tanah tanpa persetujuan dan tanpa melibatkan Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo. Padahal, keduanya merupakan ahli waris sah yang secara hukum memiliki hak lebih kuat atas tanah tersebut.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya serius terkait proses administrasi pertanahan dan waris, yang diduga berlangsung tanpa prinsip kehati-hatian dan keadilan. Ironisnya, meski perkara telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi dan kini memasuki tahap eksekusi, substansi keadilan justru dipertanyakan.
Menanggapi situasi tersebut, PBH PERADI Makassar menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus keberatan keras atas rencana eksekusi. Menurut PBH PERADI, inkracht tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup mata terhadap penderitaan manusia, terlebih ketika yang menjadi korban adalah kelompok rentan lanjut usia.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata. Ini sudah menyentuh ranah hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kewajiban negara dalam melindungi warga lanjut usia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” tegas kuasa hukum PBH PERADI Makassar.
PBH PERADI menilai, hukum tidak boleh ditegakkan secara kaku dan tanpa nurani. Negara tidak boleh hadir semata sebagai algojo eksekusi, melainkan wajib hadir sebagai pelindung warganya.
“Jika eksekusi ini tetap dipaksakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Atas dasar itu, PBH PERADI Makassar secara tegas mendesak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi, serta meminta Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait turun tangan secara aktif. Penyelesaian yang adil, manusiawi, dan berkeadaban harus dikedepankan agar dua lansia tak berdaya ini tidak menjadi korban ketidakadilan struktural.
PBH PERADI Makassar menegaskan, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi yang lemah, bukan justru instrumen yang menyingkirkan mereka yang paling membutuhkan perlindungan. (*)











