Ratusan Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Ratusan warga Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Senin (30/06/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Pulau Mentaro (Pulmen).

Aksi ini dipicu oleh keresahan warga atas tindakan Kepala Desa Pulau Mentaro yang dituding merampas hak atas tanah milik masyarakat Desa Puding. Lahan tersebut telah lama dikelola warga dan telah memiliki dasar hukum berupa Sporadik yang diterbitkan pada 2012 atas nama warga Desa Puding.

“Kami minta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, karena banyak lahan produktif dan sumber penghidupan warga yang hilang akibat ulah oknum,” tegas Koordinator Aksi, Njah Dodih.

Masalah bermula dari konflik batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, akibat ketidakjelasan peta administratif dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018. Dalam dokumen tersebut, wilayah Verifikasi Teknis (Vertek) yang sejak lama dikelola oleh warga Desa Puding melalui Koperasi Bina Bersama, justru masuk ke dalam batas Desa Pulau Mentaro.

Baca Juga  Dihadiri Haddad Alwi, 10 Muharram Pemprov Jambi Santuni 2.100 Anak Yatim

Kepala Desa Pulau Mentaro bahkan disebut telah menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut atas nama warga Pulau Mentaro, seperti Irda Mayasari dan Masril, tanpa adanya sosialisasi maupun konfirmasi kepada masyarakat Desa Puding.

Hal ini memicu konflik karena lahan tersebut merupakan bagian dari kemitraan masyarakat dengan PT Sawit Mas Plantation sejak 2012, dan telah dibuktikan melalui Sporadik serta pengelolaan aktif oleh warga Desa Puding.

Melalui pendampingan dari Perkumpulan Hijau, dilakukan pemetaan ulang guna mencocokkan kondisi di lapangan dengan peta dalam Perbup. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian polygon peta administratif dengan realita penguasaan dan bukti dokumen kepemilikan warga Desa Puding.

Baca Juga  KPK Nusantara Mintak APH Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Dana BOX UPT Puskesmas Megang Sakti

“Lay out ulang kami dasarkan pada bukti historis, dokumen sah, dan penggunaan nyata oleh warga. Peta ini belum final dan tidak mencerminkan kondisi faktual,” ujar Njah Dodih, yang juga Staf Advokasi Perkumpulan Hijau.

Dalam aksi damai tersebut, warga Desa Puding menyampaikan sejumlah tuntutan:

• Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah warga.

• Lindungi Hak Warga: Mendorong perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Desa Puding yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

• Hentikan Pemeriksaan 7 Warga: Meminta penghentian proses hukum terhadap 7 warga Desa Puding pasca bentrok dengan warga Pulau Mentaro, mengingat telah terjadi perdamaian resmi dan ganti rugi sesuai Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemkab Muaro Jambi.

Baca Juga  Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

• Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah: Mendesak Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan mafia tanah.

• Tangkap Kepala Desa Pulau Mentaro: Menuntut agar Kepala Desa Pulau Mentaro diperiksa dan ditindak jika terbukti menjadi bagian dari praktik mafia tanah.

Warga menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada permukaan saja. Jika terbukti ada peran aparat desa dalam perampasan tanah rakyat, maka penegak hukum diminta bertindak tegas, bahkan dengan pasal pemberatan.

“Ini jadi ujian integritas bagi aparat dan pejabat publik. Jika dibiarkan, praktik serupa bisa menjalar ke desa-desa lain,” pungkas Njah Dodih.

Kini, warga Desa Puding menanti: Apakah hukum akan berpihak pada rakyat kecil atau justru tunduk pada kuasa perampok berseragam jabatan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Nusantara Mintak APH Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Dana BOX UPT Puskesmas Megang Sakti
Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi
Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri
Kapolres Bungo Sambut Aksi HMI dengan Humanis, Teken Komitmen Bersama Perangi Narkoba
PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas
Ibu Korban Kekerasan Seksual ASN di Jambi Ungkap Teror dan Tawaran Uang Damai Rp1 Miliar
Didampingi Hotman Paris, Dugaan Ketidakadilan Mencuat dalam Sidang Penembakan Polisi Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:48 WIB

KPK Nusantara Mintak APH Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Dana BOX UPT Puskesmas Megang Sakti

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:35 WIB

Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:12 WIB

Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:26 WIB

Kapolres Bungo Sambut Aksi HMI dengan Humanis, Teken Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Pos Terbaru

Foto:Ilustrasi

Peristiwa

Helikopter Jatuh di Hutan, Enam Jasad Korban Ditemukan

Kamis, 4 Sep 2025 - 11:41 WIB