PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Aktivis dari Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) kembali mendesak aparat penegak hukum turun tangan tegas atas temuan dugaan pelanggaran serius PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Pada Rabu (09/07)

Aksi di depan Mapolda Jambi menjadi panggung tekanan publik atas kegagalan regulasi dan potensi risiko kesehatan yang membayangi masyarakat.

Berdasarkan verifikasi lapangan Subdit IV Tipidter Polda Jambi bersama DLH Provinsi Jambi pada 22 Mei 2025 yang lalu, ditemukan bahwa PT KIS belum memiliki izin penyimpanan limbah B3, cold storage, maupun fasilitas pendingin kendaraan pengangkut berbeda dengan perusahaan sekelas PT Anggrek Jambi Makmur (AJM).

Baca Juga  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gubernur Jambi Ajak Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Mendikdasmen RI

Tim juga menemukan kendaraan bermuatan limbah yang “kuncinya dibawa sopir”, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dokumen manifest.

Menurut pejabat DLH Provinsi Jambi saat itu, PT KIS hanya memiliki izin pengangkutan dari KemenLHK, bukan izin lengkap untuk penyimpanan dan pengelolaan.

Ironisnya, RSUD Raden Mattaher meneruskan kerja sama dengan PT KIS sejak Januari 2025 meskipun ada indikasi pelanggaran SOP dan regulasi B3 dalam dua kontrak paralel.

Lebih parah, DPMPTSP Jambi menyatakan Perusahaan tersebut belum memperoleh izin operasional pengumpulan limbah B3, hanya memiliki NIB sebuah celah administratif yang memungkinkan praktik pengelolaan limbah ilegal, termasuk dugaan jual beli limbah infeksius secara kiloan

Baca Juga  Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Dalam aksi protesnya, LPMI menuntut:

* Penegakan hukum tegas terhadap PT KIS dan pihak terkait, termasuk pencabutan izin layanan B3.

* Transparansi audit dan hasil verifikasi dari Polda dan DLH sejak Mei 2025.

* Suspensi operasi PT KIS hingga izin dan fasilitas sesuai regulasi terpenuhi.

* Penyegelan gudang dan armada yang dinyatakan tidak memenuhi standar.

* Tindakan hukum terhadap mitra RSUD, termasuk instansi atau pelaku yang mengabaikan SOP.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Bona Tua Sinaga, Bona juga menegaskan bahwa jika limbah tidak ditangani, disimpan, dan dimusnahkan sesuai standar, maka nyawa masyarakat bisa menjadi taruhan.

Baca Juga  KONI Provinsi Jambi Umumkan Susunan Pengurus 2025–2029, Fokus pada Prestasi dan Pembinaan Atlet

“Kami mendesak agar Polda Jambi bekerja sama dengan DLH untuk segera menuntaskan kajian hukum dan dokumen administrasi”Desaknya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga
Baru Seminggu, Jalan Rp1,2 Miliar di Tanjab Barat Sudah Retak dan Bergelombang, Kontraktor Tak Jelas, PUPR Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23 WIB

Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

Pos Terbaru