PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Aktivis dari Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) kembali mendesak aparat penegak hukum turun tangan tegas atas temuan dugaan pelanggaran serius PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Pada Rabu (09/07)

Aksi di depan Mapolda Jambi menjadi panggung tekanan publik atas kegagalan regulasi dan potensi risiko kesehatan yang membayangi masyarakat.

Berdasarkan verifikasi lapangan Subdit IV Tipidter Polda Jambi bersama DLH Provinsi Jambi pada 22 Mei 2025 yang lalu, ditemukan bahwa PT KIS belum memiliki izin penyimpanan limbah B3, cold storage, maupun fasilitas pendingin kendaraan pengangkut berbeda dengan perusahaan sekelas PT Anggrek Jambi Makmur (AJM).

Baca Juga  Kadis ESDM Jambi Klarifikasi Pemberitaan 7.000 Sumur Minyak, Ternyata Merangin Tidak Termasuk

Tim juga menemukan kendaraan bermuatan limbah yang “kuncinya dibawa sopir”, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dokumen manifest.

Menurut pejabat DLH Provinsi Jambi saat itu, PT KIS hanya memiliki izin pengangkutan dari KemenLHK, bukan izin lengkap untuk penyimpanan dan pengelolaan.

Ironisnya, RSUD Raden Mattaher meneruskan kerja sama dengan PT KIS sejak Januari 2025 meskipun ada indikasi pelanggaran SOP dan regulasi B3 dalam dua kontrak paralel.

Lebih parah, DPMPTSP Jambi menyatakan Perusahaan tersebut belum memperoleh izin operasional pengumpulan limbah B3, hanya memiliki NIB sebuah celah administratif yang memungkinkan praktik pengelolaan limbah ilegal, termasuk dugaan jual beli limbah infeksius secara kiloan

Baca Juga  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel

Dalam aksi protesnya, LPMI menuntut:

* Penegakan hukum tegas terhadap PT KIS dan pihak terkait, termasuk pencabutan izin layanan B3.

* Transparansi audit dan hasil verifikasi dari Polda dan DLH sejak Mei 2025.

* Suspensi operasi PT KIS hingga izin dan fasilitas sesuai regulasi terpenuhi.

* Penyegelan gudang dan armada yang dinyatakan tidak memenuhi standar.

* Tindakan hukum terhadap mitra RSUD, termasuk instansi atau pelaku yang mengabaikan SOP.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Bona Tua Sinaga, Bona juga menegaskan bahwa jika limbah tidak ditangani, disimpan, dan dimusnahkan sesuai standar, maka nyawa masyarakat bisa menjadi taruhan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Wali Kota Maulana Dilantik Jadi Anggota Kehormatan PPAD

“Kami mendesak agar Polda Jambi bekerja sama dengan DLH untuk segera menuntaskan kajian hukum dan dokumen administrasi”Desaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Pos Terbaru