Kabarina.com – Aktivis dari Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) kembali mendesak aparat penegak hukum turun tangan tegas atas temuan dugaan pelanggaran serius PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Pada Rabu (09/07)
Aksi di depan Mapolda Jambi menjadi panggung tekanan publik atas kegagalan regulasi dan potensi risiko kesehatan yang membayangi masyarakat.
Berdasarkan verifikasi lapangan Subdit IV Tipidter Polda Jambi bersama DLH Provinsi Jambi pada 22 Mei 2025 yang lalu, ditemukan bahwa PT KIS belum memiliki izin penyimpanan limbah B3, cold storage, maupun fasilitas pendingin kendaraan pengangkut berbeda dengan perusahaan sekelas PT Anggrek Jambi Makmur (AJM).
Tim juga menemukan kendaraan bermuatan limbah yang “kuncinya dibawa sopir”, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dokumen manifest.
Menurut pejabat DLH Provinsi Jambi saat itu, PT KIS hanya memiliki izin pengangkutan dari KemenLHK, bukan izin lengkap untuk penyimpanan dan pengelolaan.
Ironisnya, RSUD Raden Mattaher meneruskan kerja sama dengan PT KIS sejak Januari 2025 meskipun ada indikasi pelanggaran SOP dan regulasi B3 dalam dua kontrak paralel.
Lebih parah, DPMPTSP Jambi menyatakan Perusahaan tersebut belum memperoleh izin operasional pengumpulan limbah B3, hanya memiliki NIB sebuah celah administratif yang memungkinkan praktik pengelolaan limbah ilegal, termasuk dugaan jual beli limbah infeksius secara kiloan
Dalam aksi protesnya, LPMI menuntut:
* Penegakan hukum tegas terhadap PT KIS dan pihak terkait, termasuk pencabutan izin layanan B3.
* Transparansi audit dan hasil verifikasi dari Polda dan DLH sejak Mei 2025.
* Suspensi operasi PT KIS hingga izin dan fasilitas sesuai regulasi terpenuhi.
* Penyegelan gudang dan armada yang dinyatakan tidak memenuhi standar.
* Tindakan hukum terhadap mitra RSUD, termasuk instansi atau pelaku yang mengabaikan SOP.
Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Bona Tua Sinaga, Bona juga menegaskan bahwa jika limbah tidak ditangani, disimpan, dan dimusnahkan sesuai standar, maka nyawa masyarakat bisa menjadi taruhan.
“Kami mendesak agar Polda Jambi bekerja sama dengan DLH untuk segera menuntaskan kajian hukum dan dokumen administrasi”Desaknya