Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Polemik antara PT Anggrek Jambi Makmur (PT AJM) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi terus bergulir. Terbaru, Direktur Utama PT AJM, Budiman, bersama Direktur PT AJM, Karmila, memenuhi panggilan penyelidikan dari Polda Jambi pada Rabu (30/07/2025). Keduanya datang didampingi kuasa hukumnya, Mike Siregar, SH.

Dalam keterangannya, Budiman menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memenuhi pemanggilan serta melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mataher Jambi. Menurutnya, pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan sebelumnya kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

“Dumas kita sudah dinaikkan menjadi LP. Kami sudah melaporkan RS Raden Mataher dan laporan ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi,” ungkap Budiman.

Baca Juga  Beras Oplosan Viral, Pemprov Jambi Sidak Supermarket dan Pasar Tradisional, 8 Merk di Curigai

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT AJM, Mike Siregar, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa kasus dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mataher terhadap kliennya, dan kini statusnya sudah naik menjadi laporan resmi.

“Mudah-mudahan ke depannya ada perkembangan dan kita bisa mengetahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami sangat berharap pihak Polda Jambi memproses laporan ini dengan cepat, karena laporan ini berkaitan juga dengan laporan kami yang lain,” ujar Mike.

Baca Juga  Panik ODGJ Nyelinap Ke kamar, Wanita Ini Lompat dari Lantai 19 Kalibata City

Mike juga menjelaskan bahwa laporan yang diajukan saat ini ditujukan kepada institusi RSUD Raden Mataher, bukan kepada individu tertentu. Namun, jika terbukti ada tindakan pidana, maka proses hukum akan berlaku kepada siapa pun yang melakukannya, meskipun terjadi pergantian jabatan di rumah sakit tersebut.

“Dalam kasus pencemaran nama baik, memang sulit menentukan secara pasti kerugian secara nominal. Tapi yang jelas, nama baik perusahaan kami sangat dirugikan, dan itu nilainya sangat mahal,” tegasnya.

Baca Juga  Sambut 428 Jamaah Haji, Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

Sementara itu, Budiman menambahkan bahwa dugaan pencemaran nama baik ini telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaannya. Beberapa kerja sama yang sebelumnya sudah dijajaki dengan sejumlah perusahaan dan fasilitas kesehatan akhirnya batal akibat kasus tersebut.

“Kami sangat dirugikan. Ada beberapa pihak yang awalnya ingin menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan kami, namun karena kejadian ini, semuanya batal,” ungkapnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polda Jambi dan pihak PT AJM menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Cek Endra Serap Aspirasi Warga Kumpeh Ulu, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Pos Terbaru