BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Lubuklinggau – Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Sumatra Selatan diketahui Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan nya.

Di beberkan oleh BPK didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan DAU, DAK, DBH dan Dana Insentif Fiskal di luar peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp13.103.164.695,41.

BPK menyebutkan Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kabid Perbendaharaan BPKAD diketahui dana tersebut digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak, (BBM), Honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL), utang BPJS Keschatan TA 2023, Belanja Tidak Terduga (BTT), Insentif Ketua RT, Tagihan Listrilk dan Internet.

Baca Juga  Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI

“Pemeliharan Peralatan dan Mesin, Honor Jaga Malam dan Cleaning Service, dan Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah UPD (GU KKPD), sebesar Rp13.103.532.994,00″Ujar Tim BPK

Masih dijelaskan oleh BPK, Pada TA 2023 seharusnya juga terdapat saldo dana yang dibatasi penggunannya di Kas Daerah sebesar-Rp14.381.085.605,00 yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2023 di luar peruntukan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi ketidaktersediaan dana atas kegiatan belanja yang dianggarkan dari APBD Murni, karena belum ada refocusing anggaran untuk mengurangi belanja yang anggaran dananya bersumber dari APBD Murni.

Baca Juga  Sejumlah Atlet Jambi Tersingkir di Babak Penyisihan PON Bela Diri 2025

Lebih lanjut Hasil konfirmasi terhadap Kasubid Verifikasi Bidang Perbendaharaan menyatakan bahwa BPKAD melakukan monitoring: sumber dana yang masuk ke Kasda menggunakan aplikasi dari Kemenkeu yaitu SIKD NG(New Generation).

“Saat implementasi penyaluran dana tersebut seandainya terdapat dana yang belum dimanfaatkan maka penggunaannya bisa disalurkan untuk kegiatan lain”Sebutnya

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD belum mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional sesuai ketentuan, dan menyesuaikan rencana belanja sesuai ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup.

Baca Juga  Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total

“Kepala BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah dalam menyetujui pengeluaran kas daerah belum sepenuhnya didasarkan pada sumber dana yang telah ditentukan dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak memantau pencairan dan penggunaan dana sesuai peruntukannya”Pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari BPKAD Lubuklinggau terkait permasalahan tersebut.(tim)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025
Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan
Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’
Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia
Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Jam Buang Sampah
Wajah Baru Pembangunan Kota Jambi: Merajut “Kampung Bahagia” dari Ujung Lorong
Gubernur Al Haris Buka Rakortek Kominfo, Tekankan Pentingnya Data Terintegrasi dan Aman

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:16 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:40 WIB

Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Kamis, 6 November 2025 - 22:46 WIB

Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’

Rabu, 5 November 2025 - 00:17 WIB

Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia

Pos Terbaru