BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Lubuklinggau – Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Sumatra Selatan diketahui Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan nya.

Di beberkan oleh BPK didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan DAU, DAK, DBH dan Dana Insentif Fiskal di luar peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp13.103.164.695,41.

BPK menyebutkan Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kabid Perbendaharaan BPKAD diketahui dana tersebut digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak, (BBM), Honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL), utang BPJS Keschatan TA 2023, Belanja Tidak Terduga (BTT), Insentif Ketua RT, Tagihan Listrilk dan Internet.

Baca Juga  Dihadiri Haddad Alwi, 10 Muharram Pemprov Jambi Santuni 2.100 Anak Yatim

“Pemeliharan Peralatan dan Mesin, Honor Jaga Malam dan Cleaning Service, dan Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah UPD (GU KKPD), sebesar Rp13.103.532.994,00″Ujar Tim BPK

Masih dijelaskan oleh BPK, Pada TA 2023 seharusnya juga terdapat saldo dana yang dibatasi penggunannya di Kas Daerah sebesar-Rp14.381.085.605,00 yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2023 di luar peruntukan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi ketidaktersediaan dana atas kegiatan belanja yang dianggarkan dari APBD Murni, karena belum ada refocusing anggaran untuk mengurangi belanja yang anggaran dananya bersumber dari APBD Murni.

Baca Juga  Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Lebih lanjut Hasil konfirmasi terhadap Kasubid Verifikasi Bidang Perbendaharaan menyatakan bahwa BPKAD melakukan monitoring: sumber dana yang masuk ke Kasda menggunakan aplikasi dari Kemenkeu yaitu SIKD NG(New Generation).

“Saat implementasi penyaluran dana tersebut seandainya terdapat dana yang belum dimanfaatkan maka penggunaannya bisa disalurkan untuk kegiatan lain”Sebutnya

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD belum mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional sesuai ketentuan, dan menyesuaikan rencana belanja sesuai ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup.

Baca Juga  Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit

“Kepala BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah dalam menyetujui pengeluaran kas daerah belum sepenuhnya didasarkan pada sumber dana yang telah ditentukan dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak memantau pencairan dan penggunaan dana sesuai peruntukannya”Pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari BPKAD Lubuklinggau terkait permasalahan tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM
Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin
Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata
Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit
Resmi Dimulai, Wali Kota Jambi Resmikan Pilot Project Kampung Bahagia di RT 14 Kenali Asam
Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”
Tutup Gentala Arasi 2025, Sekda Sudirman Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Perkuat Generasi Sehat, DPPKB Lubuklinggau Luncurkan Program Strategis Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:57 WIB

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM

Kamis, 25 September 2025 - 13:41 WIB

Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata

Rabu, 24 September 2025 - 16:54 WIB

Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit

Rabu, 24 September 2025 - 12:25 WIB

Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”

Pos Terbaru