BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Lubuklinggau – Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Sumatra Selatan diketahui Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan nya.

Di beberkan oleh BPK didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan DAU, DAK, DBH dan Dana Insentif Fiskal di luar peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp13.103.164.695,41.

BPK menyebutkan Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kabid Perbendaharaan BPKAD diketahui dana tersebut digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak, (BBM), Honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL), utang BPJS Keschatan TA 2023, Belanja Tidak Terduga (BTT), Insentif Ketua RT, Tagihan Listrilk dan Internet.

Baca Juga  Wali Kota Lubuklinggau Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

“Pemeliharan Peralatan dan Mesin, Honor Jaga Malam dan Cleaning Service, dan Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah UPD (GU KKPD), sebesar Rp13.103.532.994,00″Ujar Tim BPK

Masih dijelaskan oleh BPK, Pada TA 2023 seharusnya juga terdapat saldo dana yang dibatasi penggunannya di Kas Daerah sebesar-Rp14.381.085.605,00 yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2023 di luar peruntukan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi ketidaktersediaan dana atas kegiatan belanja yang dianggarkan dari APBD Murni, karena belum ada refocusing anggaran untuk mengurangi belanja yang anggaran dananya bersumber dari APBD Murni.

Baca Juga  Transformasi Digital Kota Jambi Dipaparkan Wali Kota dalam Seminar Internasional UNJA

Lebih lanjut Hasil konfirmasi terhadap Kasubid Verifikasi Bidang Perbendaharaan menyatakan bahwa BPKAD melakukan monitoring: sumber dana yang masuk ke Kasda menggunakan aplikasi dari Kemenkeu yaitu SIKD NG(New Generation).

“Saat implementasi penyaluran dana tersebut seandainya terdapat dana yang belum dimanfaatkan maka penggunaannya bisa disalurkan untuk kegiatan lain”Sebutnya

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD belum mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional sesuai ketentuan, dan menyesuaikan rencana belanja sesuai ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup.

Baca Juga  MTQ Ke-lll Desa Sirih Sekapur Sukses dan Tukum l Keluar Jadi Juara Umum

“Kepala BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah dalam menyetujui pengeluaran kas daerah belum sepenuhnya didasarkan pada sumber dana yang telah ditentukan dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak memantau pencairan dan penggunaan dana sesuai peruntukannya”Pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari BPKAD Lubuklinggau terkait permasalahan tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rakercab APRI 2025, Wali Kota Jambi Ajak Penghulu Perkuat Peran dalam Pembangunan Keluarga
Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total
Paripurna DPRD Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029
Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028
Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80
Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Rakercab APRI 2025, Wali Kota Jambi Ajak Penghulu Perkuat Peran dalam Pembangunan Keluarga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Paripurna DPRD Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:46 WIB

BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028

Pos Terbaru