Kabarina.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM subsidi di wilayah Kota Jambi.
Audiensi pembahasan juknis berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025), dihadiri oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta unsur Forkopimda dan perwakilan sopir angkutan kota serta bus.
Wali Kota Maulana menyebutkan, juknis ini diterbitkan untuk menjamin penyaluran BBM subsidi yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan solar subsidi dinikmati oleh yang berhak. Melalui pendataan ulang dan sistem verifikasi di SPBU, penyalahgunaan bisa dicegah,” ujar Maulana.
Poin Penting Juknis Pengisian Solar Subsidi Kota Jambi:
• Pendataan ulang kendaraan penerima subsidi, dengan verifikasi identitas dan dokumen kendaraan.
• Pemasangan stiker resmi dan barcode terdaftar pada kendaraan penerima subsidi.
• Verifikasi STNK asli di SPBU setiap kali pengisian dilakukan.
• Batas pengisian harian:
• Roda empat maksimal Rp200.000 per hari
• Roda enam maksimal Rp350.000 per hari
• Bus pariwisata ukuran sedang atau menengah tidak dibatasi.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan besok, Selasa (21/10/2025), dan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI–Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota menegaskan, penerapan juknis akan dilakukan bertahap dan berbasis data valid agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kami tidak ingin ada antrean panjang di SPBU yang mengganggu lalu lintas. Dengan data yang akurat, penyaluran akan lebih lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib dan tidak terprovokasi selama masa penyesuaian aturan.
“Kalau ada kendala, laporkan kepada aparat. Kami akan bantu arahkan ke SPBU lain agar situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Pemkot Jambi berharap penerapan juknis ini dapat menjadi langkah konkret untuk menertibkan distribusi solar subsidi, mendorong kelancaran aktivitas angkutan umum, dan menjaga stabilitas ekonomi warga Kota Jambi.(*)











