Kabarina.com – Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa kebijakan pembayaran parkir non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah disiapkan dengan matang dan memiliki dasar hukum serta teknis yang kuat.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, serta Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, termasuk SOP, perjanjian kerja sama (PKS), dan dokumen teknis lainnya.
“Payung hukum kebijakan ini jelas. Tidak tepat jika ada anggapan bahwa kebijakan ini belum siap atau tidak jelas,” kata Abu di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).
Ia menduga munculnya kritik di ruang publik terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap data dan tahapan penerapan kebijakan.
“Mungkin belum semua orang tahu bahwa implementasinya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan SDM,” tambahnya.
Abu menegaskan, kebijakan publik seperti ini tentunya melalui kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, penyedia teknologi, serta petugas parkir lapangan. Titik-titik parkir yang sudah siap menjadi lokasi penerapan awal QRIS.
“Kami tidak menerapkan secara langsung di seluruh titik. Dua metode pembayaran tetap disediakan: QRIS bagi yang siap, dan tunai dengan karcis resmi untuk yang belum terbiasa,” jelasnya.
Hal ini juga sesuai dengan Perwal Nomor 32 Tahun 2018 yang memang mengakomodasi dua skema pembayaran, tunai dan non-tunai.
“Adopsi teknologi masyarakat tidak bisa disamaratakan. Bagi yang sudah siap, hak mereka atas kemudahan digital jangan ditutup. Tapi kami tetap akomodasi yang belum terbiasa,” ujarnya.
Abu membantah anggapan bahwa QRIS justru menyulitkan masyarakat. Menurutnya, sistem ini dipilih karena paling mudah dan sudah populer, bahkan di pasar tradisional.
“QRIS itu sederhana, praktis, dan merakyat. Banyak pedagang di pasar sudah menggunakannya. Ini sistem paling inklusif dibandingkan metode digital lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan survei lapangan, tingkat kepemilikan gawai dan akses internet masyarakat Kota Jambi tergolong tinggi. Banyak warga bahkan memiliki lebih dari satu perangkat.
“Kita tidak bisa mengatakan masyarakat Jambi belum siap digital. Faktanya, mereka sudah akrab dengan ekosistem ini. Tinggal bagaimana pemerintah mengarahkan dan menguatkan secara bertahap dan inklusif,” paparnya.
Implementasi QRIS juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong digitalisasi layanan publik, meningkatkan efisiensi, transparansi retribusi parkir, dan meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
Pemkot Jambi juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan diskusi publik yang konstruktif.
“Kami sadar ruang media sosial terbatas menjelaskan kebijakan ini secara utuh. Maka, kami membuka diri untuk berdiskusi di forum yang lebih tepat. Semua masukan akan dipertimbangkan secara proporsional,” pungkas Abu Bakar yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi.