Kabarina.com – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program Kampung Bahagia melalui dukungan pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Program yang saat ini berjalan di 67 RT sebagai proyek percontohan itu menjadi fokus penguatan melalui kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi, yang digelar Rabu (9/10/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wali Kota Jambi dr. Maulana, Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi, Asisten Ombudsman Indra, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Palmerah, dan Bank Jambi. Turut hadir para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia bersama perwakilan RT yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja).
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman terhadap program yang mengedepankan semangat gotong royong dan kemandirian warga tersebut.
“Kampung Bahagia adalah gerakan masyarakat. Kami ingin setiap RT punya kebanggaan dan semangat membangun lingkungannya. Dukungan Ombudsman membuat program ini semakin transparan dan bisa dikembangkan lebih luas,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 67 RT telah menjalankan program ini, dan ke depan akan diperluas secara bertahap hingga mencakup 1.650 RT di seluruh Kota Jambi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi menegaskan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam mencegah maladministrasi, khususnya dalam pengelolaan dana program.
“Setiap RT memperoleh dana sebesar Rp100 juta. Karena itu, penting bagi seluruh pengelola memastikan penggunaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful.
Ia menuturkan, kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai prinsip good governance.
Dalam kesempatan itu, Asisten Ombudsman Indra mengingatkan masih terdapat beberapa potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi sejak dini.
“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diperkuat, seperti sosialisasi SOP yang belum merata, kompetensi Pokja yang masih perlu ditingkatkan, perencanaan kegiatan yang belum matang, serta belum tersedianya sistem pengaduan publik,” ujarnya.
Ombudsman merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan publik segera dibangun, serta masyarakat dilibatkan aktif dalam pengawasan.
Melalui sinergi antara pemerintah dan Ombudsman ini, diharapkan Program Kampung Bahagia benar-benar menjadi model pembangunan berbasis partisipasi warga yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Jambi.(*)











